Logo timesindonesia

Mahasiswa Unair Banyuwangi Minta Judicial Review UU KPK

Mahasiswa Kedokteran Universitas Airlangga (UNAIR Banyuwangi) menolak UU KPK. (Foto: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Mahasiswa Kedokteran Universitas Airlangga (UNAIR Banyuwangi) menolak UU KPK. (Foto: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Gelombang penolakan yang begitu kuat ternyata tidak dihiraukan oleh DPR dan pemerintah dalam pengesahan Revisi UU KPK. Kondisi itu membuat mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (UNAIR Banyuwangi) mendorong untuk diadakannya Judicial Review, Rabu (18/9/2019).

"Maka dari itu, ini merupakan salah satu mekanisme check and balance dalam doktrin pemisahan kekuasaan. Dimana langkah formil yang paling mungkin dilakukan adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Kontitusi (MK)," kata Bondan Sigit Purnomo Aji, salah satu Mahasiswa UNAIR Banyuwangi.

Sejumlah mahasiswa kedokteran itu bakal membentuk sebuah koalisi dengan beberapa pihak yang tidak setuju dengan disahkannya Revisi UU 30/2002 tentang KPK oleh DPR dan Pemerintahan.

Menurutnya, MK dapat meninjau apakah suatu tindakan atau undang-undang sejalan dengan konstitusi suatu negara. Apabila suatu tindakan atau undang-undang dianggap tidak konstitusional, maka tindakan atau undang-undang tersebut dapat dibatalkan.

Mahasiswa kedokteran hewan semester 7 itu, menyayangkan 7 poin revisi UU KPK yang saat ini sangat berpotensi besar untuk melemahkan KPK. Padahal, menurutnya selama ini KPK menjadi lembaga yang berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, pelemahan terhadap KPK juga bakal mengganggu atau bahkan mematikan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Dari hasil revisi UU KPK itu, setelah dipelajari dan dicermati, isinya tidak mencerminkan upaya untuk menguatkan KPK. Melainkan, justru mengandung unsur-unsur untuk melemahkan," katanya.

Tidak hanya di MK, lanjut Sigit, mahasiswa dan masyarakat pun harus melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap pembahasan UU KPK kedepannya. Bukan dari unsur-unsur yang berkaitan, karena ditakutkan adanya politik balas budi di dalamnya.