Soroti RUU KUHP Soal Hukuman Mati, Hotman Paris: Tidak Masuk Akal

Hotman Paris Hutapea.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – RUU KUHP menuai berbagai polemik di kalangan masyarakat. Akibat polemik itu, selama dua hari mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gedung DPR Senayan, Jakarta.

Profil Maria Vania, Diisukan Tengah Dekat dengan Billy Syahputra

Para mahasiswa pun mendesak RUU KUHP dibatalkan. Bukan hanya kalangan mahasiswa yang mengkritisi RUU KUHP, berbagai masyarakat termasuk pengacara kondang Hotman Paris pun juga turut menyoroti polemik RUU KUHP. 

Salah satu substansi dari banyak pasal yang dianggap bermasalah dalam RUU KUHP yang disoroti oleh Hotman Paris adalah terkait penerapan masa percobaan untuk hukuman mati. 

Bertemu Maria Vania, Kenapa Hotman Paris Berkaca-kaca?

Hotman Paris melalui akun instagram pribadinya pun menyoroti salah satu perunus RUU KUHP profesor Muladi yang juga merupakan guru besar hukum pidana di Universitas Diponegoro.

"Saya berkali-kali mengatakan seorang lawyer yang hebat hanya apabila jam terbang prakteknya sudah lama dan di kantor praktek hukumnya bagus. Saya tidak tau persis apakah Profesor Muladi pernah praktek hukum atau tidak saya tidak tau persis tapi dia memang profesor pidana," kata Hotman di awal video.

Tanggapan Hotman Paris Soal Crazy Rich yang Banyak Tipu Orang

Pengacara kondang ini pun mengkritik Muladi bahwa salah satu poin dalam RUU KUHP itu bisa menjadi ajang kolusi. 

"Tapi membuat produk hukum itu tidak cukup teori bagaimana hukuman mati masa percobaan 10 bulan pasti bisa jadi ajang kolusi. Surat sakit saja agar bisa keluar dari penjara dua tiga hari bisa jadi ajang kolusi apalagi menyangkut hukuman mati tidak masuk akal hukuman mati bisa berubah dalam masa percobaan 10 bulan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya