Kayak Isi Bensin, RUU KKS Dimulai dari Nol

Anggota Komisi I DPR RI, Bambang Wuryanto.
Sumber :

VIVA – Rancangan Undang-undang Ketahanan dan Keamanan Siber ditunda pengesahannya, karena anggota rapat tidak bisa hadir memenuhi undangan di Gedung DPR. Padahal, hari ini merupakan masa terakhir sidang DPR Periode 2014-2019.

3 Langkah Antisipasi Ancaman Kejahatan Siber

Selain ditunda, RUU KKS juga tidak bisa dilanjutkan pada periode berikutnya. Dijelaskan oleh anggota Komisi 1 DPR, Bambang Wuryanto, karena RUU KKS tidak memenuhi legislasi.

"Mulai dari awal lagi. Ini kan sebenarnya sudah pembahasan, tapi karena harus memenuhi peraturan dalam pembuatan hak legislasi, makanya enggak bisa carry over," ujarnya di gedung DPR, Jumat 27 September 2019.

Pakar Keamanan Siber: Pendidikan Formal Tidak Berguna

Ia menjelaskan, DPR memiliki hak wewenang legislasi yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945. Dalam melaksanakan kewenangannya itu, ada aturan tata beracara. Sedangkan, RUU KKS tidak memenuhi itu, maka harus dimulai dari nol.

"Karena, tidak memenuhi mekanisme peraturan perundang-undangan di dalam pembuatan legislasi. Tapi, dimulai dari nol itu itu maksudnya dari pengajuan inisiatif, ngobrol-ngobrol dengan pemerintah," tuturnya.

Indonesia Jangan Berpuas Diri

Penundaan ini adalah proses legislasi, dan sudah menjadi wewenang DPR. Sehingga, tidak bisa diganggu oleh instruksi dari istana.

Sekadar informasi, RUU KKS sempat ditentang oleh beberapa kelompok masyarakat, karena memiliki pasal yang tumpang tindih dengan aturan lain, seperti dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Luar Negeri dan Badan Intelijen Negara.

Seorang hacker/peretas mencoba membongkar keamanan siber.

Indosat Siap Bantu Pemerintah Ciptakan 1 Juta Talenta Digital

Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) bersama Mastercard melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Cybersecurity Center of Excellence/CoE yang fokus pada keamanan siber.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024