Langkah KPK Memburu Tersangka BLBI Sjamsul Nursalim di Singapura

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, lantaran telah menjadi warga negara permanen di Singapura.

7 Negara Paling Beragam di Asia, Indonesia Nomor Segini

Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, resmi menjadi tersangka dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 10 Juni 2019. Namun, setelah penetapan tersangka, keduanya tak pernah menghadiri pemeriksaan KPK, yakni pada 28 Juni dan 19 Juli 2019.

"Saya dengar yang bersangkutan kan sudah jadi warga negara permanen di Singapura. Kami sudah koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura. Itu kami sampaikan surat-suratnya (DPO) sudah. Ya sudah kita tunggu saja," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, seperti dikutip dari VIVAnews.

Maroko Masuk dalam 5 Besar Negara Terkaya di Afrika

Ia berharap, pihak CPIB dapat membantu KPK untuk mendatangkan kedua tersangka tersebut. Namun jika tidak, penyidik lembaga antirasuah akan meminta CPIB mendampingi pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di Singapura.

"Kalau dapat didatangkan itu lebih baik, kalau tidak bisa misalnya diperiksa di kantor CPIB juga akan membantu. Intinya kami butuhkan keterangan yang bersangkutan," kata mantan hakim Pengadilan Tipikor tersebut.

5 Negara Bagian dengan Cadangan Minyak Terbesar di AS

Sjamsul Nursalim dan Itjih ditetapkan sebagai buronan, karena tak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Padahal surat panggilan telah dikirimkan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. Selain itu, tim KPK meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004.

Syafruddin, selaku kepala BPPN, melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya