Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Lahan di Riau

Kebakaran lahan di Siak
Sumber :
  • Viva.co.id/Bambang Irawan

VIVA –  Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial, RJ terkait kasus dugaan pembakaran lahan di Kampung Dayun, Dusun Pematang Sepetak, Kabupaten Siak, Riau.

Gudang Logistik di Tangerang Kebakaran, 1 Petugas Damkar Terkena Ledakan Bahan Kimia

Bersama RJ polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian termasuk senjata tajam dan mancis. Selain itu luas lahan yang terbakar mencapai dua setengah hektar.

"Dalam perkara ini, kita mengamankan seorang warga RJ yang diduga sebagai pembakar lahan," kata Kasubag Humas Kepolisian Resor Siak, Bripka Dedek Prayoga kepada VIVAnews, Selasa 29 Oktober 2019.

Tamara Tyasmara Klaim Apa-Apa Selalu Survei Dulu Buat Dante

Dedek menambahkan, RJ melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tumpukan sawit. Pembakaran dilakukan beberapa titik di sekitar lokasi. Situasi diperburuk dengan angin yang mengakibatkan kebakaran meluas. 

Menurut keterangan RJ kepada petugas, lahan tersebut milik seorang kerabatnya. Dalam hal ini Dedek mengimbau kepada masyarakat Siak agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kemenag Sepakat Bakal Gelar Sidang Isbat Ramadhan 10 Maret 2024

"Masyarakat diminta harus sadar hukum dan memahami bahwa membakar lahan adalah perbuatan melawan hukum," kata Dedek.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar

TNI Ungkap Motif Oknum Prajurit Aniaya Anggota KKB Definus Kogoya

TNI memang tengah mengusut tuntas oknum prajurit yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Definus Kogoya anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2024