Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Duda di Jambi Dipenjara

Duda di Jambi cabuli anak di bawah umur.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution (Jambi)

VIVA – Seorang duda di Jambi ditangkap Polres Batanghari setelah mencabuli anak di bawah umur sebanyak dua kali. Pelaku bernama Ilham itu diketahui berusia 21 tahun dan merupakan warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan intensif polisi.

Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Dari informasi yang dihimpun VIVA, pencabulan dilakukan Ilham kepada korban yang masih berusia 16 tahun, warga Batanghari. Saat ini korban berada di rumah orangtuanya dan dilaporkan mengalami trauma karena dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku,

Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Orivan Irnanda, membenarkan ada seorang duda ditangkap yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka.

Bareskrim Bongkar Sindikat BBM Pertamax Palsu, Manajer hingga Pengelola SPBU jadi Tersangka

"Ya, benar. Tersangka sudah dua kali mencabuli korban di rumah teman tersangka," ujarnya di Jambi, Selasa, 29 Oktober 2019, dikutip dari VIVAnews.

Menurut dia, tersangka melakukan hubungan badan kepada korban dengan cara memaksa, namun korban mengalah karena tidak mampu melawan tersangka.

Ketua DPD PSI Jakbar Mundur, DPW PSI Jakarta: Kami Tidak Mentolerir Kekerasan Seksual

"Korban sempat menjerit saat tersangka memaksa korban, namun karena di dalam rumah teman tersangka tidak ada orang, sehingga tersangka melampiaskan nafsunya dengan puas kepada korban," ucapnya.

Korban lantas langsung melaporkannya ke Polres Batanghari. "Kejadian tersebut berawal tanggal 6 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Dan pelaku kita tangkap setelah dua minggu dalam pencarian orang," terangnya.

Iptu Orivan Inanda mengatakan, atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya 15 tahun penjara," ungkapnya.

Ditemui terpisah, tersangka Ilham mengatakan melakukan hubungan badan dengan korban karena hawa nafsu dan berencana akan menikahi korban setelah melakukan hubungan badan.

"Kami berdua sudah saling kenal. Menyetubuhi dianya karena saya cinta dan melakukan hubungan badan itu di rumah teman sendiri," katanya.

Dikatakannya, saat melakukan hubungan badan awalnya memegang tangan kiri serta memeluknya, kemudian membaringkannya dilantai, setelah itu ia menjalankan aksi bejatnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya