Bakal Ada Patroli Polisi Cegah Pocong Gadungan

Polisi menangkap dua remaja yang membuat prank pocong di Makassar
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal meminta kepada masyarakat, terutama para remaja tidak mengganggu ketertiban umum. Contohnya membuat lelucon atau prank pocong yang bisa membahayakan keselamatan orang lain. Sebab korban yang kena prank bisa saja mengalami kecelakaan karena ketakutan.

Remaja Perempuan 16 Tahun Ditemukan Tewas Usai Ngamar Bareng 2 Pria di Hotel Jaksel

"Pengguna jalan yang mengendarai kendaraan bermotor, bisa terjadi kecelakaan saat dia terkejut dan tidak bisa mengendalikan kemudi kendaraannya," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 5 November 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Selain itu, Iqbal menambahkan, juga bisa berbahaya bagi orang yang memiliki penyakit tertentu. Misalnya, jantung karena mengejutkan hingga berbahaya bagi kesehatannya.

Remaja di Lampung Tengah Tewas Ditusuk Pakai Pisau Dapur

Untuk mencegah aksi prank tersebut, dia mengatakan, jajarannya akan melakukan patroli di sejumlah tempat sepi di malam hari, yang diduga dimanfaatkan pelaku prank pocong. Hal itu dilakukan demi menjamin keselamatan dan keamanan warga.

"Saya meminta seluruh kepolisian wilayah agar melakukan tindakan preventif, mencegah mereka, membubarkan mereka. Yang jelas, seluruh kepolisian di wilayah melakukan patroli. Polisi tugasnya menjamin keamanan," ujarnya.

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

Selain itu, dia juga meminta jajaran polri di wilayah untuk memeriksa para remaja yang melakukan prank pocong. Iqbal menegaskan, jika ada tindakan melawan hukum, seperti membawa senjata tajam atau minum minuman keras, maka harus diberi sanksi hukum.

Dia menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan bukan untuk membatasi kreativitas remaja. Sebaliknya, dia meminta para remaja untuk melakukan kegiatan bermanfaat yang tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Kami imbau ke para remaja, lakukanlah tindakan-tindakan yang bermanfaat untuk diri sendiri, lingkungan, dan keluarganya. Membuat konten-konten silakan, tapi prinsipnya jangan mengganggu ketertiban umum," ujar dia.

Tindakan ini dilakukan menyusul ulah dua remaja berinisial S dan AB di kota Makassar yang melakukan prank pocong. Aksi mereka meresahkan karena menakut-nakuti warga dengan dandanan hantu tersebut.

Keduanya pun diserahkan ke unit Jatanras Polrestabes Makassar untuk diproses. Sementara salah satu pelaku diproses hukum karena membawa senjata tajam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya