Portal Ini Siap Tangkal Radikalisme di Lingkungan ASN

Platform aduanasn.id
Sumber :
  • Tangkapan layar Aduanasn.id

VIVA – Kementerian lembaga menandatangani kesepakatan penanganan radikalisme dan pengaduan terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui portal www.aduanasn.id. Masyarakat bisa mengadukan langsung kinerja ASN melalui portal resmi pemerintah ini.

Kemenpan-RB Siapkan 200 Ribu Formasi Calon ASN untuk Ditempatkan di IKN

"Kominfo menyediakan portalnya untuk memudahkan pengaduan ASN, tapi kami berharap bahwa konten yang ada disitu harus didukung dengan data yang valid, info yang akurat. Tidak diisi dengan hoaks, karena ini tujuannya untuk persatukan dan meningkatkan kinerja ASN," kata Menkominfo Johnny G Plate usai penandatanganan SKB penanganan radikalisme ASN dan launching portal pengaduan ASN di di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa 12 November 2019.

Ia menambahkan, dengan adanya MOU penanganan radikalisme dan launching portal pemgawasan ASN ini, diharapkan para aparatur negara punya semangat kebangsaan dan mampu menjaga ideologi negara.

Menpan-RB Sebut ASN 38 Kementerian-Lembaga Prioritas Pindah ke IKN setelah Agustus

"Acuan konstitusi negara harus begitu mendalam di dalam sanubari semua ASN. Ini akan memberi efek kepada masyarakat secara berantai," ujarnya.

Portal ini, kata Johnny, untuk menangkal paham radikalisme dan aksi teror di lingkungan ASN. Menurutnya ASN adalah garda besar pemerintahan.

Menpan-RB Sebut Setiap ASN di IKN Dapat Satu Unit Hunian Apartemen Seluas 98 Meter Persegi

"Tanda tangan penanganan radikalisme ini berkaitan semua aktivitas fundamentalisme, separatisme, dan teror ASN yang garda terdepan gerakan mesin negara," ujarnya.

Johnny menegaskan kesepakatan 11 lembaga ini untuk memastikan bahwa ideologi negara, konstitusi negara itu betul betul di camkan benar benar oleh ASN.

"Tugas kita sekarang membantu agar ASN kita yang ada adalah garda terdepan pendukung utama jalanya pemerintahan dan negara. Dan harus disampaikan ideologi negara sudah final," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya