Tips Buat SKCK Online, Gampang dan Gak Perlu Calo

SKCK.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu syarat dan dokumen, yang wajib kamu sertakan untuk mendaftar sebagai CPNS 2019. Selain CPNS, biasanya ada beberapa perusahaan yang juga mewajibkan pelamarnya melampirkan dokumen satu ini.

Persyaratan Bikin SKCK Online, Tak Perlu Antre dan Praktis!

Kalau dulu kamu harus pergi ke kantor polisi untuk membuat SKCK, sekarang enggak perlu repot-repot lagi datang ke sana. Selain datang secara langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi, kamu bisa membuat SKCK online melalui situs resmi skck.polri.go.id.

Caranya, kamu cukup mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai aturan. Berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK, dilansir dari laman resmi Polri, Kamis 14 November 2019:

Syarat Membuat SKCK Secara Online dan Offline Terbaru

Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

10 Polres Raih Pelayanan SKCK Terbaik, Ini Daftarnya

2. Fotokopi Paspor

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Kemudian, disediakan juga tata cara mendaftar SKCK untuk warga negara asing (WNA) secara online. Tapi, karena kebutuhan informasi ini untuk syarat CPNS 2019. Maka, tidak dilampirkan.

Selanjutnya, untuk membuat SKCK secara online yang digunakan sebagai syarat pemberkasan CPNS 2019 juga berdasarkan tingkat kewenangan kesatuan wilayah. Contoh tata cara mendapatkan SKCK untuk pemohon yang tinggal di wilayah Polrestabes Surabaya Jawa Timur:

Membuat SKCK Baru:

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK:

•  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

•  Membawa fotocopy KTP/SIM.

•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

•  Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

•  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :

•  Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :

- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.

- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.

•  Polsek / Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Kemudian pembuatan SKCK secara online:

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Di bawah ini telah dirangkum beberapa Polres atau Polda yang sudah menyediakan fasilitas pembuatan SKCK secara online, di antaranya:

1. SKCK Online Polri

Untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi bisa melakukan pembuatan SKCK melalui laman skck.polri.go.id.

2. Polda Jawa Timur

Untuk masyarakat Jawa Timur, silakan kunjungi alamat ini jatim.skck.online. Pada alamat tersebut, Anda langsung bisa mengisi formulir online SKCK yang meliputi data pribadi, data keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan seterusnya.

3. Polrestabes Surabaya

Tidak kalah canggih dalam memberikan pelayanan publik, Polrestabes Surabaya memberikan fasilitas pengurusan SKCK online melalui alamat skck.polri.go.id.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pembukaan penerimaan CPNS 2019 sebanyak 152.286 formasi dengan rincian Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.

Adapun para pelamar harus mempersiapkan dokumen untuk diunggah ke dalam portal SSCASN, di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkip nilai asli serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.

Selanjutnya, saat pendaftaran daring telah dibuka, masyarakat terlebih dahulu perlu membaca dan memahami ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN.

Menurut Kepala Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Mohammad Ridwan, SKCK belum diperlukan untuk tahap awal saat mendaftar CPNS. SKCK baru diperlukan, pada saat pelamar dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 untuk melengkapi pemberkasan.

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan. Jika sudah melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya