Adik Ratu Atut Minta Solusi ke Pimpinan KPK soal Asetnya di Australia

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, kerap mendapatkan surat keluhan dari Australia karena rumahnya di Perth, Australia tak terawat dan ia harus menanggung denda atas rumah tersebut.

Uskup Sydney yang Ditikam Maafkan Penyerangnya: Saya Selalu Mendoakanmu

Hal ini disampaikan Wawan melalui penasihat hukumnya, Maqdir Ismail, kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam, 28 November 2019.

Dalam persidangan, keluhan itu juga disampaikan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat.

5 Fakta Menarik Jelang Timnas Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23

"Surat yang kami kirim ke KPK sehubungan dengan adanya dua aset yang dipersoalkan. Karena aset ini disita oleh PU (Penuntut Umum), pertama, yang ada di Tangsel itu ada masalah tagihan. Kemudian, yang kedua, yang ada di Perth, Australia Barat rumah itu tidak terawat ada teguran ke Pak Wawan. Sementara rumah itu disita," kata Maqdir kepada majelis hakim.

Ia juga menuturkan bahwa regulasi di Australia menyebutkan bahwa rumah harus dipelihara dengan baik. Maqdir lalu menjelaskan, bagaimana mau dipelihara, sementara statusnya sedang disita KPK.

Dulu Bawa Indonesia Sabet Emas SEA Games, Pramudya Kusumawardana Kini Bela Australia

Mengingat kondisi rumah yang disegel KPK dan posisi Wawan yang berstatus sebagai terdakwa, maka Maqdir mengaku sulit untuk mengurus rumahnya yang di Perth, Australia itu. Apalagi harus membayar denda.

"Kami ingin ada kejelasan. Bagaimana pun juga yang menanggung beban terhadap aset terdakwa adalah terdakwa sendiri. Itu yang kami sampaikan ke pimpinan KPK. Kami minta solusinya," tegas Maqdir.

Mendapati keluhan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ni Made Sudani meminta KPK melalui Penuntut Umum untuk menyikapi segera. Jaksa Penuntut umum menyatakan akan mempelajari. "Karena itu sudah disurati ke KPK, maka nanti itu disikapi yah sama KPK," kata Hakim Ni Made Sudani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya