2 Petinggi BUMN Dipanggil KPK, Ada Mantan Ketua KPPU

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • Maya Sofia/VIVA.co.id

VIVA – Dua petinggi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya adalah Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara VI (Persero) atau PTPN VI, Muhammad Syarkawi Rauf dan Direktur Teknik Pengembangan PT Petrokimia Gresik (Persero), Arief Fauzan.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Syarkawi Rauf dijadwalkan untuk dimintai keterangan terkait kelengkapan berkas perkara kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Syarkawi Rauf, yang juga mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU itu, akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL). Nama Syarkawi Rauf pernah muncul dalam dakwaan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) dalam kasus yang sama.

KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

"Syarkawi disebut turut menerima uang SG$19.300 atau sekitar Rp1,96 miliar," kata Febri di Jakarta, Senin, 2 Desember 2019. Dalam dakwaan jaksa menyebut pemberian uang diduga untuk menghindari kesan praktik monopoli perdagangan gula kristal putih oleh Pieko dengan PTPN III.

Selain Syarkawi Rauf, Febri menyebut juga memanggil Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia X (APTRI X) Mubin dan Ketua APTRI XI Sunardi Edi Sukamto. "Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk IKL," tuturnya.

KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Kongkalikong Revitalisasi Proyek TIM

Selain itu, Febri mengatakan juga akan memanggil Direktur Teknik Pengembangan Petrokimia Gresik, Arief Fauzan, atas kasus dugaan suap kerja sama ihwal distribusi pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Arief akan diperiksa sebagai saksi untuk lengkapi berkas penyidikan tersangka? Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono. "Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," tuturnya.

Pada pekan lalu, penyidik sudah memeriksa Direktur Utama Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi, dalam kasus tersebut. Nama Rahmad Pribadi kerap muncul dalam persidangan perkara ini.

Ia disebut turut hadir dalam pertemuan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2017 dan memperkenalkan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti kepada mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, untuk memuluskan kontrak kerja sama antara PT HTK dan PT PILOG.

Dalam pertemuan tersebut, Asty meminta bantuan pada Bowo supaya PT HTK dapat menjalin kontrak kerja sama pengangkutan atau distribusi pupuk dengan PT PILOG.

Hal ini lantaran kontrak kerja sama antara PT HTK dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) yang merupakan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik diputus pada 2015 pascaberdirinya PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang menjadi perusahaan induk BUMN Pupuk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya