Kicauan Fadli Zon: Bukan Pertama Kali Direksi Coreng Muka Garuda

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVA – Beberapa hari ini masyarakat disuguhkan berita tentang dugaan penyelundupan komponen motor bekas Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat baru Garuda Airbus A330-900. Diduga, dilakukan oleh I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara.

Begini Respons Dirut soal Rencana Merger Garuda Indonesia dengan Pelita Air

Akhirnya, Ari Askhara dicopot dari jabatan sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Kasus penyelundupan ini berhasil diungkap oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada November 2019.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengaku prihatin dengan adanya kasus penyelundupan sepeda motor dan sepeda mewah yang melibatkan jajaran Direksi PT Garuda Indonesia.

Dirut Garuda Pastikan PMN Rp 7,5 Triliun Bukan untuk Bayar Utang : Saya Tak Mau Masuk Penjara

Baca Juga: Ternyata Ini Sepatu Compass yang Bikin Orang Rela Antre Super Panjang

Menurut dia, BUMN mestinya membantu negara dalam politik kemakmuran bagi kemaslahatan rakyat. Ternyata, telah diselewengkan dan dicurangi oleh direksinya sendiri.

Sikap Tenang Dirut Garuda, 3 Kota RI Terbersih di Asia Tenggara

"Masalahnya, ini bukan pertama kali Garuda dicurangi dan dicoreng mukanya oleh direksinya," kata Fadli lewat Twitternya yang dikutip pada Sabtu, 14 Desember 2019.

Kasus memalukan Direksi Garuda Indonesia

Empat bulan lalu, kata Fadli Zon, Garuda Indonesia diberi sanksi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinilai telah memanipulasi laporan keuangan tahun 2018.

Sebelumnya, mereka mengklaim perseroan telah meraup keuntungan US$5 juta atau setara Rp70,02 miliar pada tahun 2018. Namun, sesudah mendapatkan sorotan karena adanya sejumlah keganjilan, laporan keuangan tersebut kemudian direvisi.

"Bukannya untung, nyatanya Garuda malah mencatatkan kerugian hingga US$175 juta, atau setara Rp2,45 triliun (kurs Rp14.000/US$), untuk tahun buku 2018," ujar Anggota DPR RI periode 2019-2024 ini.

Atas manipulasi laporan keuangan tersebut, Fadli mengatakan Garuda bukan hanya telah menerima sanksi administratif, tapi juga harus membayar denda. Mereka dinilai telah melanggar Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2016 terkait laporan keuangan dan Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

"Bukan hanya direksi dan komisarisnya, akuntan publik yang menjadi auditor laporan keuangan Garuda juga diberi sanksi oleh Kementerian Keuangan. Kejadian ini benar-benar memalukan," jelas dia.

Selain itu, Fadli mengatakan jauh sebelum kasus ini mencuat ada seorang mantan Direksi PT Garuda Indonesia juga telah ditahan KPK.

"Karena kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce PLC ketika masih menjabat," ujarnya.

Pada masanya, laporan keuangan Garuda yang selalu kinclong juga diduga merupakan hasil akrobat. Sebab terbukti, saat mengundurkan diri dan digantikan oleh direksi baru, laporan keuangan Garuda bukan terus melorot malah mencatatkan kerugian US$371 juta dalam laporan keuangan tahun 2014.

"Semua cerita itu sebenarnya menunjukkan Garuda memang sudah lama bermasalah," kata Fadli.

Pengawasan di Kementerian BUMN belum bertaji

Fadli mengaku senang sekaligus tidak senang atas perombakan jajaran Direksi Garuda Indonesia yang dilakukan Kementerian BUMN saat ini. Senangnya, karena jajaran direksi akhirnya telah mempermalukan Garuda dalam kasus penyelundupan barang mewah telah dicopot oleh Menteri BUMN.

"Tapi, saya juga merasa tidak senang, karena pencopotan ini terjadi karena kasus penyelundupan. Artinya, kasus ini terungkap bukan atas pekerjaan @KemenBUMN, melainkan oleh jajaran Bea Cukai," kata dia.

Seandainya, kata dia, pihak Direktorat Bea dan Cukai tidak bekerja dengan baik mengungkap kasus ini. Apakah para direksi yang bermasalah ini juga akan dicopot dari pekerjaannya.

Terbukti, lanjut dia, meskipun ada kasus manipulasi laporan keuangan bahwa Kementerian BUMN sebelum ini tak pernah terdengar menegur atau memberikan sanksi pada Direksi Garuda Indonesia.

"Dalam kasus direktur Garuda sebelumnya, yang kini ditahan KPK, ia juga berhasil ditahan karena investigasi @KPK_RI, bukan atas evaluasi dari @KemenBUMN," ujarnya.

Jadi, Fadli menilai dengan sejumlah preseden tadi belum bisa menilai pencopotan Direksi Garuda Indonesia saat ini sebagai sebuah gebrakan dari Menteri BUMN, apalagi sebagai upaya bersih-bersih.

"Semua prasangka atau harapan itu masih perlu dibuktikan. Bagi saya, sejauh ini pengawasan @KemenBUMN masih belum bertaji. Ke depan saya kira BUMN-BUMN kita, termasuk @KemenBUMN perlu mendapat pengawasan lebih. Bukan hanya atas kasus-kasus pelanggaran etis atau pidana, tapi juga terkait persoalan-persoalan yang lebih substantif lainnya," tulisnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya