Kurangi Sampah Plastik, Nadiem Keluarkan Surat Edaran Ini Isinya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim
Sumber :
  • Twitter/@Kemdikbud_RI

VIVA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Muhadjir Effendy Koordinasi dengan Kemendikbud soal 33 Kampus Diduga Terlibat TPPO

Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019. Surat itu langsung ditandai tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.  Tentunya, surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka melaksanakan komitmen Pemerintah lndonesia untuk memerangi sampah plastik.

Berikut ini adalah poin surat edaran Mendikbud Nadiem Makarim:

Wakil Rektor UI Bidang Akademik UI jadi Dirjen Diktiristek, Ini Pesan Nadiem Makarim

1. Tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah, seperti: piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing.

2 Di dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi pelatihan, dan kegiatan sejenis di kantor tidak menggunakan pembungkus makanan/kemasan minuman plastik. 

Upaya Mahasiswa Kurangi Sampah Plastik, Kompak Lakukan Ini

3. Menyediakan dispenser dan/atau teko air minuman gelas minum di setiap ruang kerja, ruang pertemuan, ruang rapat dan aula. 

4. Meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan antara lain dengan membiasakan penggunaan botol minum/ tumbler sebagai alat minum dan membawa alat makan pribadi.

5. Meningkatkan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali (reusable? bag) dalam aktivitas jual beli di area kantin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

6. Mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya.

7. Pimpinan unit kerja melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atar; kantong plastik di unit kerja masing-masing.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya