Moeldoko: Habib Rizieq Pulang Saja Kalau Berani

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Kepala Staf Presiden Kepresidenan, Moeldoko mempersilakan apabila Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ingin pulang ke Indonesia. Menurut dia, negara tidak melarang jika Habib Rizieq mau pulang ke Tanah Air.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Hal itu disampaikan Moeldoko dalam acara Deddy Corbuzier di YouTube pada Jumat, 31 Januari 2020. Adapun, judulnya ‘Ini Jawaban Moeldoko untuk Habib Rizieq (dan kisahnya yang menginspirasi)’.

“Kalau mau pulang, pulang aja. Kita juga tidak ada masalah kok. Banyak pandangan seolah-olah negara membatasi, negara mencegah dia masuk, kan tidak,” kata Moeldoko.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Mantan Panglima TNI ini sudah mengecek terhadap berita-berita yang sempat ramai mengenai pencekalan Habib Rizieq, sehingga tidak bisa pulang ke Indonesia dari Arab Saudi. Menurut dia, tidak ada yang mencegah dari Pemerintah Indonesia.

“Kita harus kembali kepada sesuai aturannya bagaimana sih. Kita mengecek di Keimigrasian Kemenkumham tidak ada yang dicegah, kejaksaan tidak ada yang dicegah. Terus orang semuanya ribut seolah-olah dicegah,” ujarnya.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

Maka dari itu, Moeldoko mengatakan, timbul pertanyaan bahwa Habib Rizieq benar dicegah atau memang tidak berani pulang ke Indonesia. Karena, setelah dicek ke imigrasi tidak ada pencegahan yang dilakukan pemerintah kepada Habib Rizieq.

“Kan ada dua persoalannya, antara enggak berani pulang atau dicegah? Saya cek tidak ada (dicegah). Pulang-pulang aja kalau berani, kita juga tidak apa-apa. Jadi, jangan habis energi di situ, banyak urusan lain yang perlu dipikirkan oleh kita semua,” ucapnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mendalami amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan beberapa tokoh terkait sengketa hasil perselisihan Pilpres 2024 (PHPU)

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024