Defisit Rp15,5 Triliun, BPJS Kesehatan Dilarang Cari Untung 

Ketua DPR, Puan Maharani.
Sumber :
  • VIVAnews/Eduward Ambarita

VIVA – Di hadapan DPR, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, BPJS Kesehatan hingga kini mengalami defisit hingga Rp15,5 triliun. BPJS Kesehatan berpotensi mengalami defisit hingga Rp32 triliun, jika BPJS tidak disuntik dana sebesar Rp13,5 triliun pada 2019.  

Puan Tegas Bilang Pemenang Pileg 2024 yang Berhak Jadi Ketua DPR

Tidak hanya itu, BPJS bahkan sudah menunggak pembayaran kesehatan terhadap 5.000 fasilitas kesehatan atau rumah sakit. Untuk menutupi defisit, Pemerintah telah menganggarkan suntikan dana tambahan sebesar Rp48 triliun yang berasal dari APBN 2020. 

Ketua DPR, Puan Maharani, mengingatkan bahwa keberadaan BPJS Kesehatan memang dibentuk bukan untuk mengambil untung. Dalam rapat gabungan DPR dengan pemerintah, dan BPJS Kesehatan, Selasa 18 Februari 2020, Puan berjanji akan  segera mencari solusi untuk masalah itu dalam waktu dekat. 

Puan Ngaku Enggak Ada Instruksi Soal Hak Angket

"Tidak mungkin ada surpluslah," kata Puan saat hadir dalam rapat gabungan lintas Komisi DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 18 Februari 2020. 

Pemerintah dan parlemen sepakat dilakukan pembersihan data (data cleansing) supaya subsidi yang dibiayai APBN tidak melulu memunculkan masalah baru lagi.

Adian: Puan Sebagai Ketua DPR Tidak Pernah Tutup Mata Terhadap Hak Angket

"Saya harap kita itu bisa berpikir secara terbuka berlapang dada, tanpa kemudian saling menekan, tapi melihat secara keseluruhan secara makro demi kepentingan publik," ujarnya. 

"Pak Menkes (Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto) harus koordinasi, sama Menko-nya, Pak BPJS juga harus berkoordinasi lagi sesuai dengan hasil rapat pemerintah pada waktu itu, jadi jangan jalan sendiri-sendiri lagi," katanya.

Puan Maharani saat menghadiri acara apel peringatan Hari Santri 2023 di Surabaya

Pimpinan DPR Kompak Tak Mau Revisi UU MD3

Pimpinan DPR RI menegaskan tidak ada wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3). Hal itu ditegaskan Ketua DPR RI Puan Ma

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024