Wabah Corona, Mulai Besok Kemenag Tutup Layanan Pendaftaran Umrah

Ilustrasi jemaah umrah
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kementerian Agama akan menutup sementara layanan pendaftaran umrah dalam aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus atau Siskopatuh. Penutupan akan mulai dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2020. 

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

"Siskopatuh kami tutup sementara. Ini dilakukan menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk menghentikan sementara ibadah umrah, ziarah," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020 dilansir dari VIVAnews.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan, yang ditujukan kepada Pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah, dan Perusahaan Asuransi Perjalanan Ibadah Umrah. 

Stafsus Menag Beberkan Upaya Kemenag Dukung Program Prioritas Pemerintah

"Selama ditutup sementara, maka tidak menerima pendaftar baru," katanya. 

Lebih lanjut, kata Arfi, kebijakan tersebut diambil mengingat belum ada kepastian dicabutnya kebijakan penangguhan sementara akses masuk ke Arab Saudi.

Momen Menegangkan Anang Hermansyah dan Keluarga Terjebak Banjir di Dubai

"Aplikasi akan kami buka kembali setelah mendapatkan kejelasan tentang pencabutan penghentian sementara ibadah Umrah oleh Pemerintah Arab Saudi," ujarnya.

Ia juga meminta PPIU untuk melakukan penjadwalan ulang keberangkatan bagi jemaah umrah yang telah mendaftar.

"Tetap mengutamakan kepentingan jemaah, dengan tidak membebankan biaya tambahan kepada jemaah termasuk jemaah yang telah memiliki jadwal setelah kebijakan Pemerintah Arab Saudi diberlakukan," tuturnya.

Jika ada pembatalan jemaah umrah, maka PPIU wajib melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus melalui email: pembatalan.siskopatuh@gmail.com.

Ribuan jemaah tertunda

Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra mengatakan, tercatat ada 2.393 jemaah Indonesia yang tertunda keberangkatan akibat kebijakan Saudi yang diterbitkan  pada 27 Februari 2020. Mereka berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang diangkut oleh delapan maskapai penerbangan.

Di luar itu, tercatat sejumlah 1.685 jemaah yang sempat tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah dipulangkan kembali ke tanah air oleh maskapai sesuai kontraknya.

"Sedangkan jemaah yang sudah terdata lunas biaya penyelenggaraan ibadah umrah di Siskopatuh per tanggal 4 Maret 2020 sebanyak 32.994 jemaah. Mereka awalnya terjadwal akan diberangkatkan dalam rentang 28 Februari sampai 31 Mei 2020," tutur Noer Aliya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya