KPK Tak Mampu Selesaikan Kasus Harun, ICW Desak Firli Bahuri Mundur

Pimpinan KPK Temui Komisi III DPR. Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengundurkan diri dari pimpinan lembaga antirasuah. Sebab, ICW menilai narasi yang dibangun Firli mengenai komitmen pemberantasan korupsi, seperti “jauh panggang dari api”.

Didesak Tahan Firli Bahuri, Irjen Karyoto Bilang Begini

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menganggap Firli tidak mampu menyelesaikan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR dari PDIP yang menjerat Politikus PDIP, Harun Masiku. Bahkan sampai saat ini tersangka belum juga ditangkap.

"Maka dari itu lebih baik saudara Firli Bahuri mengundurkan diri saja dari struktur Pimpinan KPK," kata Kurnia kepada awak media dikutip dari VIVAnews, Kamis, 12 Maret 2020.

Jamin Kasus Firli Bahuri Bakal Tuntas, Irjen Karyoto: Tunggu Tanggal Mainnya

Ia pun membandingkan penanganan perkara yang menjerat Harun Masiku dengan mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin yang bisa ditangkap di Cartagena, Kolombia, dalam jangka waktu 77 hari.

Kurnia menduga Firli Bahuri Cs bukan tak mampu menangkap Harun, tetapi memang tidak mau.

Respons Desakan agar Firli Bahuri Segera Ditahan, Kapolri: Pemeriksaan Masih Berjalan

"Sudah dua bulan yang bersangkutan (Harun) tidak mampu ditemukan oleh KPK. Bahkan, publik pun tidak mengetahui sudah sejauh mana perkembangan pencarian yang dilakukan oleh KPK," kata Kurnia.

Kurnia berpendapat, KPK di era kepemimpinan Firli Cs mengalami kemunduran yang luar biasa. Terhitung sejak dilantik pada Desember tahun lalu, menurut dia, tak ada prestasi yang mampu Firli Cs torehkan.

"Malah yang muncul ke publik adalah tindakan-tindakan kontroversialnya. Misal menjadi koki sambil memasak nasi goreng di saat ‘pekerjaan rumah’ KPK belum selesai," ujarnya.

Dia juga menyoroti langkah Firli Cs yang terus melakukan Kunjungan ke berbagai lembaga negara, padahal tidak memiliki nilai urgensi.

 “Kemudian adanya upaya paksa mengembalikan penyidik KPK, Rossa, ke instansi asal," tegasnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, juga menilai KPK sebenarnya bukan tidak mengetahui keberadaan Harun yang kini menjadi buronan. Senada dengan Kurnia, ia melihat Firli CS memang tidak mempunyai niat untuk menangkap Harun.

"Dengan kecanggihan KPK dalam menemukan buron selama ini, maka yang bermasalah itu adalah tidak adanya niat pimpinan untuk menemukan Harun Masiku," kata Feri.

Lebih lanjut, Feri menilai narasi yang dibangun Firli Cs sejauh ini hanya sebagai upaya mengulur-ulur waktu tanpa dibarengi kepastian sikap.

"Misalnya dengan membentuk satgas khusus memburu Harun Masiku atau cara-cara lain yang memperlihatkan kesungguhannya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya