Jangan Sebar Hoax Pasien Corona, di Lampung Pelakunya Ditangkap

Ilustrasi hoax.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pelaku penyebar video hoax terkait  seorang pasien 01 terkena virus Corona COVID-19 yang dirawat di Rumah Sakit Umum dr Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, ditangkap tim Polda Lampung

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku yang diringkus oleh petugas tersebut bernama NS (40) warga Jalan Bunga Sepatung, Kelurahan Perumnas Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung. Pelaku diringkus pada pada Selasa kemarin. 

Pelaku  ditangkap berdasarkan dari Tim Cyber Patrol dari Subdit V Cybercrime Polda Lampung melakukan patroli media sosial. Saat itu tim ini menemukan salah satu postingan video berdurasi 1 menit 20 detik disertai caption pendeta yang terkena Covid-19 meninggal dunia di RSUDAM, dan postingan video ini sempat membuat masyarakat resah. 

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

Pasien dalam kondisi baik

Setelah mendapatkan postingan yang tidak benar itu, tim pun langsung melakukan konfirmasi ke pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung untuk menanyakan apakah benar salah satu pasien 01 yang sedang diisolasi di RSUDAM tersebut telah meninggal dunia.

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

“Dinas Kesehatan Lampung lalu melaporkan bahwa pasien 01 itu baik-baik saja. Setelah mendapatkan jawaban itu, tim pun langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku. Dan pelaku pun berhasil ditemukan lalu langsung diamankan,” ujar Pandra dalam keterangan tertulis kepada Vivanews di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020. 

Setelah pelaku berhasil diamankan pihaknya pun menanyakan maksud dari pelaku melakukan penyebaran video hoaks tersebut.

Ternyata  pelaku  menyebarkan video tersebut hanya untuk memberitahukan ke masyarakat saja. Dan video itu dirinya sebar ke WhatsApp Grup (WAG) RT 11 LK 1 PWK.

Atas perbuatan dari pelaku ini, pihak kepolisian pun menjeratnya dengan Pasal 14 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Republik Indonesia (RI) Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan dihukum penjara selama 3 tahun.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya