Cegah Sebaran Corona, ASN Dilarang Mudik

Pegawai Negeri Sipil/Ilustrasi.
Sumber :
  • Eduward Ambarita - VIVA.co.id

VIVA – Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah atau melakukan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19.

Cegah Kecurangan dalam Seleksi ASN, Menpan-RB Siapkan Teknologi Face Recognition

Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo, 30 Maret 2020. Keputusan didasarkan pada masa darurat bencana COVID19 yang masih berlaku hingga tanggal 29 Mei 2020.

"Agar aparatur sipil negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona," bunyi salah satu poin di surat edaran tersebut.

Kemenpan-RB Siapkan 200 Ribu Formasi Calon ASN untuk Ditempatkan di IKN

Menpan meminta para pejabat pembina kepegawaian di semua kementerian/lembaga/daerah untuk memastikan agar ASN tidak mudik. Yakni dengan memperhatikan ketentuan aturan disiplin pegawai yang berlaku.

Selain itu, ASN diminta mensosialisasikan kepada warga tetangganya agar juga tidak mudik. ASN juga diminta menjaga jarak aman saat melakukan komunikasi antar individu.

Menpan-RB Sebut ASN 38 Kementerian-Lembaga Prioritas Pindah ke IKN setelah Agustus

Menteri Tjahjo mengimbau ASN membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Juga untuk selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi CASN

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024