Anies Disebut Sudah Terapkan PSBB, Begini Isi Keputusan Menkes

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Sumber :
  • instagram anies baswedan

VIVA – Politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sebenarnya sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar yang tertera dalam Pasal 59 Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

"Jauh sebelum status PSBB dari Pusat keluar, sejak bulan lalu semua isi Pasal 59 ayat 3 UU KarantinaKes sebenarnya sudah dilakukan @aniesbaswedan di DKI," kata Jansen lewat Twitter yang dikutip pada Selasa, 7 April 2020.

Menurut dia, memang langkah pembatasan yang belum dilakukan oleh Anies hanya soal angkutan umum saja. Sebab, hal itu diambil oleh pemerintah pusat.

Anies Baswedan Direstui Maju Pilkada Jakarta, Cak Imin: PKB Belum Membahas

"Soal angkutan umum saja yang di veto Pusat. Jadi apa yang baru? Mari kita tunggu. Kalau ujungnya tetap daerah, kelamaan mutar-mutar pusat ini!," ujarnya.

Jansen mengunggah gambar bunyi dari Pasal 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mengatur terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, Anies Bilang "Situasinya Memang Amat Serius"

Pasal 59 Ayat (1) berbunyi pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat. Ayat (3) berbunyi pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a) peliburan sekolah dan tempat kerja; b) pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Penetapan PSBB di DKI

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, bernomor: HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau COVID-19.

Alasannya, data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan dan cepat, serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah DKI Jakarta. Adapun bunyi keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB di wilayah DKI Jakarta yaitu; 

Pertama menetapkan PSBB di DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Kedua, Pemerintah Daerah Provinsi Jakarta wajib melaksanakan pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Ketiga, pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud Diktum Kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keempat, keputusan menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan 7 April 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya