Logo BBC

Mahfud MD Jawab Kritik Omnibus Law dan Penanganan Papua

BBC Indonesia
BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan Mahfud MD menjawab kritik-kritik mengenai omnibus law, penanganan Papua, serta penuntasan kasus HAM berat dan pemulangan orang Indonesia eks ISIS dari Suriah.

Demikian kata Menkopolhukam Mahfud MD mengenai kritik ketidakterbukaan pembahasan RUU Omnibus Law, dalam wawancara khusus dengan wartawan BBC News Indonesia, Abraham Utama.

"Masih RUU, silakan rakyat datang, bertanya, nanti kami menjawab. DPR juga bisa tidak setuju pada materi yang seperti itu," kata Mahfud MD.

Sementara, berbeda pandangan dengan sejumlah tokoh lintas agama yang mendorong pemerintah menghentikan pendekatan militeristik pada persoalan Papua, Mahfud menyatakan tidak akan ada penarikan atau pengurangan kekuatan TNI dari wilayah itu.

Dalam perbincangan selama 38 menit, Mahfud juga menyebut tentang sejumlah pejabat negara yang saat ini aktif memiliki andil dalam berbagai kasus HAM era Orde Baru.

Mahfud menyebut hal itu saat kami bertanya tentang sejumlah faktor yang acap kali menghambat penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Berikut petikan wawancara tersebut:

Banyak kontroversi rancangan Omnibus Law. Sebagai pakar hukum tata negara, menurut Anda apa yang keliru dalam proses pembuatan undang-undang ini?

Itu masih RUU, baru rencananya pembuatannya yang diprotes. Kalau ada yang keliru, ke DPR saja agar diperbaiki. Bahkan setelah menjadi UU masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kalau menunggu semua orang setuju, kita tidak akan pernah membuat UU. Ya sudah buat dulu, nanti dibahas di DPR. Begitu aturannya.

Salah ketik saya kira hanya salah tafsir. Saya sempat ditanya, bagaimana kalau ada peraturan pemerintah yang bisa mengganti UU. Wah, prinsipnya tidak boleh, kata saya. Nah yang dimuat di RUU adalah yang salah, bukan yang saya katakan.

Masih RUU, silakan rakyat datang, bertanya, nanti kami menjawab. DPR juga bisa tidak setuju pada materi yang seperti itu.

Anda mendorong publik meminta perubahan RUU Omnibus Law ke DPR, tapi beberapa figur gerakan antikorupsi tidak mendapatkan draf rancangannya meski sudah meminta ke Kemenko Perekonomian.