BOS Kinerja Dikurangi karena Corona, Tunjangan Profesi Guru Masih Ada

Ilustrasi guru
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

VIVA – Kementerian Keuangan memastikan bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan mengalami perubahan sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020.

Berikan Insentif Bagi Mitra Kerjanya, Menaker Ida Beri Apresiasi ke Perusahaan Aplikator

Melalui beleid tersebut, terdapat penyesuaian anggaran (BOS) dari Rp54,31 miliar menjadi Rp53,45 miliar dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp53,83 miliar menjadi Rp50,88 miliar. Perubahan postur APBN 2020 terjadi sesuai perpres karena difokuskan untuk penanganan wabah virus Corona COVID-19.

Dari tiga jenis alokasi BOS yakni BOS Reguler, BOS Afirmasi, BOS Kinerja, hanya satu saja yang mengalami penyesuaian yakni BOS Kinerja. Pertimbangannya, BOS Reguler adalah komponen terbesar yang mendukung operasional semua sekolah. 

Guru PAI Dapat THR Lebaran, Kemenag Pastikan Tidak Ada yang Tertinggal

"Yang dikurangi adalah BOS Kinerja, karena bantuan ini pada dasarnya adalah  insentif bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik," kata Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, dikutip dari siaran pers Rabu, 22 April 2020.

Dampak pengurangan itu, dikatakannya, diproyeksikan tidak besar karena pengurangan dilakukan dengan cara memperketat kriteria dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya, sehingga insentif lebih tepat sasaran. Karenanya, Prima menganggap anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa menghilangkannya.

Oknum Guru MI di Bojonegoro Cabuli 8 Murid, Kemenag Bentuk Satgas

Sementara itu, terkait penyesuaian alokasi TPG dilakukan seiring dengan mempertahankan agar para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan. Langkah yang dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah tahun anggaran 2019. 

Misalnya TPG disesuaikan sebesar Rp2,98 triliun. Dasarnya sampai dengan akhir Maret 2020 diketahui masih ada sisa dana tunjangan guru di kas daerah dengan jumlah sama, sehingga mekanismenya serupa dengan yang ditempuh untuk menyesuaikan pos-pos anggaran lain untuk mendukung efisiensi.

"Dengan kata lain, penyesuaian alokasi dalam Perpres 54/2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru. Penyesuaian itu pun telah mempertimbangkan jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data pokok Pendidikan 2020 di Kemendikbud," tuturnya.
 

Baca juga: Defisit APBN Bisa Rp12 Triliun, Terpukul Ganda Corona-Minyak Anjlok

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya