Kemenhub Pastikan Tak Tutup Jalan Tol Saat Larangan Mudik

Gerbang tol Kalihurip, Cikampek, Jawa Barat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kembali peraturan pemerintah terkait larangan mudik sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran virus COVID-19. Sejumlah hal krusial pun jadi perhatian penting dari kebijakan tersebut.

Tarif Tol di 3 Ruas Ini Dapat Diskon, Simak Lokasi dan Waktunya

Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah yang merupakan tindaklanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa 21 April 2020.

Melalui Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengimbau agar para warga tidak memaksakan diri untuk mudik dan tetap patuh pada anjuran pemerintah.

Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi Malam Ini

Baca juga: Wali Kota Cantik Tangsel Bangga Inovasi Warganya Dukung PSBB

Ada pun penegasan larangan mudik, pelanggar larangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor akan diminta berputar balik arah perjalanannya.

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Rosalia Indah Bertambah Satu Orang, Ini Identitasnya

“Pada tahap awal, mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali arah perjalanannya,” ungkap Adita yang dilansir situs resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kamis 23 April 2020.

Sedangkan pada tahap selanjutnya, yaitu 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, selain diminta berputar balik, pelanggar juga akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda.

Baca juga: Ajal Kim Jong-un Bakal Picu Perang 'Game of Thrones' di Dunia Nyata

Dalam hal ini, pelarangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik tidak akan diikuti dengan penutupan jalan nasional atau jalan tol.

“Tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tetapi penyekatan dan pembatasan kendaraan yang boleh melintas saja,” jelas Adita.

Adapun peraturan larangan kendaraan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Larangan sementara itu diberlakukan bagi kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya