Hukuman Romahurmuziy Disunat, Pengacara Sebut Bebas Pekan Depan

Pemeriksaan Perdana Romahurmuziy
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Pengacara mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy, Maqdir Ismail menyebut kliennya bisa bebas pada pekan depan atau setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya dari dua tahun jadi satu tahun bui. 

Tak Lolos Parlemen, PPP Tarik Semua Saksinya agar Tak Teken Hasil Pleno KPU

Rommy sendiri telah ditahan di Rutan KPK sejak 16 Maret 2019. Rommy juga sempat dibantarkan penahanannya selama sekitar 45 hari akibat sakit.

"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipu KPK (melakukan) kasasi, karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," kata Maqdir dimintai konfirmasinya, Jumat, 24 April 2020. 

Suara PSI Mendadak Melesat, PPP Cium Dugaan Kecurangan dan Ancam Bawa ke Hak Angket DPR

Lebih lanjut, Maqdir mengapresiasi putusan PT DKI Jakarta yang menerima banding kliennya itu dengan mengurangi hukuman menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kami menerima copy pemberitahuan putusan parkara Pak M Romahurmuziy dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," ucap Maqdir.

Rommy PPP Bongkar Modus Penggelembungan Suara PSI: Suara Tidak Sah Jadi Milik PSI

Namun, ungkap Maqdir, pihaknya tidak terlalu puas atas putusan banding tersebut karena menilai apa yang didakwakan terhadap kliennya itu tidak terbukti secara sah dan menurut hukum.

"Tentu kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah menjatuhkan putusan ini, meskipun kami tidak cukup puas karena menurut hemat kami apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum," ujarnya.

Seharusnya, kata Maqdir, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berani membebaskan Rommy meskipun yang bersangkutan sudah jalani masa penahanan selama 1 tahun.

"Menurut hemat kami, kalau dakwaan tidak terbukti berapa lama pun orang sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan oleh pengadilan kalau dakwaan tidak terbukti," ungkap Maqdir.

Ia pun mengharap pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dan Jaksa pada KPK dapat menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

"Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan JPU dengan lapang dada menerima putusan ini," kata dia.

Baca: KPK Pertimbangkan Kasasi Putusan Romahurmuziy

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya