4 Remaja Perempuan Bunuh Sopir Taksi Online dan Buang ke Jurang

Ilustrasi taksi online.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Nasib tragis dialami Samiyo Basuki Riyanto seorang sopir taksi online. Ia dihabisi empat remaja perempuan karena tak bisa sanggup membayar ongkos yang sudah disepakati.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Tersangka diketahui berinisial ERS (15), TCG (19), AS (20) dan KSA (18). Peristiwa pembunuhan terjadi di Kampung Leuleuweungan Lebak Saat, Desa Tribakti Mulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, korban ditemukan tewas di kawasan Pangalengan, Sabtu 25 April 2020.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

“Korban mengantarkan empat orang perempuan dari Jonggol, Bogor dengan kesepakatan sewa Rp 1,7 juta. Namun entah kenapa empat orang tersangka ER, TC, KS dan AS tiba tiba membunuh sopir taksi online dengan cara memukul korban dengan kunci Inggris,” kata Hendra.

Hendra pun menceritakan kronologi kejadian. Kasus ini berawal saat ERS dan TCG memesan angkutan online yang dikendarai korban dengan tujuan Pangalengan dari Jakarta. Karena lokasi tujuan jauh, mereka sepakat diantar mode offline dengan ongkos Rp1.700.000. Mereka kemudian menjemput AS di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor. Setelah sampai di Pangalengan melalui Tol Cipularang, mereka menjemput KSA.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Niat menghabisi nyawa korban muncul saat mereka kebingungan untuk membayar ongkos. ERS kemudian mengambil kunci Inggris yang ada di dalam mobil dan memukul ke kepala korban.

Korban tidak bisa melakukan perlawanan karena dibekap dan dipegang dari belakang oleh KSA. AS membantu mereka membuang jenazah korban ke tebing. Sedangkan TCG berperan membuang semua barang bukti.

"Akibat dari perbuatan tersangka tersebut mereka dijerat dengan pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucap Hendra. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya