Baru Bebas karena Corona, Napi Langsung Keranjingan Jual Sabu Lagi

Ilustrasi/Penjara
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Seorang narapidana (napi) yang memperoleh program asimilasi karena pandemi Corona COVID-19 kembali berulah di Kota Semarang, Jawa Tengah. Napi tersebut berhasil dibekuk lagi oleh aparat Polrestabes Semarang saat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Komisaris Polisi R Sihombing mengatakan mantan napi tersebut berinisial MP (38) berhasil dibekuk tim jajarannya pada Senin 27 April 2020 lalu. Dari tangan tersangka diamankan 1,5 gram sabu. 

"Menurut pengakuan tersangka, ia sebenarnya membawa delapan paket sabu dan saat pengejaran sempat dibuang dua paket. Jadi sebenarnya di tangannya punya 2 gram, itu dia beli Rp 2 juta," ungkap Sihombing di Semarang, Rabu, 29 April 2020.

Geger Video Mesum Napi Narkoba dengan Wanita di Ruangan Lapas, Lagi Diusut Kemenkumham

Sihombing menuturkan sebelumnya MP merupakan napi yang baru saja keluar dari Lapas Sragen pada Kamis 2 April 2020 akibat adanya kebijakan pencegahan virus Corona. MP sudah menjalani masa tahanan selama tiga tahun dari vonis 4,5 tahun terkait kasus narkoba.

"Sebelumnya sudah menjalani tahanan selama 3 tahun di Lapas Sragen. Kemudian dapat program asimilasi ini, kena lagi dia," ujar dia.

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Sihombing, MP mengaku terpaksa kembali mengedarkan sabu karena tidak punya penghasilan. "Lahan parkir dan berdagang sepi banget. Kemudian saya menghubungi teman untuk ikut mengedarkan sabu," jelas MP.

MP kini harus kembali mendekam dibalik jeruji besi. Ia bakal kembali dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.

Baca juga: Warga Akali Mudik Naik Truk Barang Ditutup Terpergok Bupati

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya