Dari Sisi Legalitas, Kemenaker Tak Bisa Tolak 500 TKA China ke Sultra

Ilustrasi tenaga kerja asing
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Pemerintah telah membatasi masyarakat Indonesia yang akan bepergian ke daerah dengan menetapkan larangan mudik untuk semua kalangan. Tetapi ternyata di Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan telah memberi izin masuk sebanyak 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China untuk bekerja di perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kabupaten Konawe.

Kabar kedatangan 500 TKA ini pun langsung mendapatkan penolakan dari anggota DPRD Sultra yang disampaikan saat rapat paripurna di gedung DPRD Sultra, Rabu 29 April 2020. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan mengaku tidak bisa menolak kedatangan 500 TKA yang telah diajukan dua perusahaan nikel.

Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Aris Wahyudi, menyampaikan hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 tahun 2020 pasal 3 ayat (1) huruf f dimana menyebut orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional tidak dilarang masuk Indonesia selama pandemi COVID-19.

"Pemerintah kan harus satu bahasa, harus ada kepastian hukum. Artinya mereka boleh masuk," ujar Aris seperti yang dikutip dari VIVAnews, Jumat, 1 Mei 2020.

"Sekitar 500 TKA itu akan bekerja di dua proyek strategis nasional. Kami dari sisi legalitas tidak bisa menolak," katanya.

Aris menyebut Kemenaker tidak serta-merta menutup mata terhadap urusan kesehatan di lingkungan industri Konawe, dan masyarakat umum di daerah tersebut. Ia telah menyampaikan surat kepada Dinas Tenaga Kerja Sultra agar persetujuan izin kerja ratusan TKA asal China itu diikuti pelaksanaan protokol COVID-19.

"Para pekerja itu harus dipastikan bebas COVID-19. Itu dibuktikan dengan pernyataan sehat otoritas setempat Mereka juga harus bersedia dikarantina selama 14 hari begitu tiba di Indonesia," ujar Aris.

Kabar datangnya 500 TKA asal China ini juga ditanggapi oleh sejumlah politisi mereka turut menyuarakan penolakan. Salah satunya politisi PKS, Tifatul Sembiring yang meminta Presiden Jokowi untuk menjelaskan kedatangan TKA tersebut pada akun twitternya.

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

"Warga Negara Indonesia diminta disiplin untuk #dirumahaja saat PSBB. Dilarang mudik. Tidak boleh naik pesawat. Diancam penjara dan denda jutaan. Lha, kalau ini, bagaimana menjelaskannya Pak @jokowi?," tulis Tifatul.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

Politisi partai Gerindra, Fadli Zon menyampaikan jika dirinya mendukung untuk menolak datangnya 500 TKA asal China ke Sultra.

"Sungguh keterlaluan masih memasukkan TKA Cina di tengah pandemi Covid-19. Ini menghina akal waras kita. Memangnya tak ada pekerja atau buruh kita yang bisa melakukan pekerjaan itu. Ini bertentangan dengan semangat PSBB dan karantina apalagi dari negara sumber virus corona. Dukung Pak Gubernur," tulisnya.

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI
Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus di KPK

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus terkait kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD)

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024