Warga Ber-KTP Luar Daerah Tak Pakai Masker, Siap-siap Diusir dari Aceh

Masker untuk antisipasi virus corona covid-19.
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Wabah virus corona di Indonesia terus memakan korban. Hingga 6 Mei 2020, angka kasus positif Corona di Indonesia sudah mencapai 12.438 orang. Karena kasusnya yang terus bertambah, sejumlah daerah di Indonesia semakin memperketat aturan. Bahkan Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Peraturan Walikota (Perwal) mengeluarkan peraturan ketat penggunaan masker. Ini dilakukan demi memutus mata rantai COVID-19. 

Pengungsi Rohingya Tetap Dibantu tapi RI Perhatikan Kepentingan Nasional, Menurut Kemenkumham

Dikutip laman VIVAnews, lewat Peraturan Walikota  atau Perwal diungkapkan masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberi sanksi. Dalam Perwal yang bernomor 24 tahun 2020 itu, sanksi yang akan diberikan ialah mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan sementara identitas kependudukan pelanggar.

“Pelanggar dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas, dan penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang,” kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Rabu, 6 Mei 2020 seperti dikutip dari laman VIVAnews.

Partai Aceh Usung Mantan Panglima GAM Jadi Calon Gubernur di Pilkada 2024

Tak hanya itu, untuk pelanggar ber KTP luar Kota Banda Aceh dan ditemukan tidak pakai masker berulang kali, siap-siap diusir dari Kota Banda Aceh.

“Setiap orang ber-KTP luar kota yang melakukan pelanggaran secara berulang, diwajibkan ke luar daerah dari wilayah Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Lebaran Tinggal Menghitung Hari, Intip 4 Jenis Sheet Mask yang Bikin Wajah Glowing

Perwal ini diterbitkan karena masih banyak warga bandel  mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi corona. 

“Kita akan kawal Perwal ini dengan melakukan patroli serta menindak warga yang membandel," ujarnya.

Pemko Banda Aceh juga akan terus melakukan pembinaan kepada masyarakat baik berupa sosialisasi maupun pembagian masker. Sebelum perwal ini diberlakukan, telah dilakukan sosialisasi. Pada Jumat, 8 Mei 2020 mendatang, akan digelar rapat dengen sejumlah stakeholders untuk membahas tekhnis pelaksanaan sanksinya. Aminullah ingin, masyarakat disiplin. 

Update Corona Aceh

Seperti diketahui, Rabu, 6 Mei 2020, dua warga Kabupaten Simeulue, Aceh dengan inisial AS (20) dan SB (42) terkonfirmasi positif corona. Mereka memiliki riwayat berada di daerah penularan virus corona di Pulau Jawa.

Juru Bicara COVID-19 Kabupaten Simeulue, Ali Muhayatsyah mengatakan, satu pasien yang berinisial AS (20) seorang Santri Pondok Pesantren Alfatah Temboro, Magetan Jawa Timur. Satu lagi yang baru pulang dari Jawa Barat.

“Dua positif, yang satu santri klaster Magetan satunya baru pulang dari Jawa Barat,” kata Ali saat dikonfirmasi.

Sehingga, santri klaster tembora asal Aceh yang positif corona berjumlah 7 orang. Dengan rincian, 2 sembuh, 5 masih di rawat di rumah sakit.

Juru Bicara Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan, dengan penambahan dua kasus baru dari Simeulue, jumlah kasus positif corona di Aceh menjadi 17 orang. Rinciannya, sebanyak 7 orang dalam perawatan, 10 orang sudah sembuh, dan 1 orang meninggal dunia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya