Pembelian Tiket Kereta Api Kembali Dibuka, Ini Rute dan Tarifnya

Sorot Jalur Kereta Api Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero kembali membuka pembelian tiket perjalanan kereta api mulai hari ini, Senin, 11 Mei 2020. KAI  mengoperasikan perjalanan kereta api luar biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

“Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat,” ujar Joni dalam keterangan yang diterima VIVA, Senin, 11 Mei 2020.

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

Penumpang yang diperbolehkan untuk menggunakan KLB yaitu pekerja di pelayanan penanganan COVID-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi. Semua hal itu sesuai dengan surat edaran Gugus Tugas COVID-19.

Adapun KLB yang melayani perjalanan ada 3 rute yang pertama Gambir - Surabaya Pasarturi PP (Lintas Utara). Rangkaian kereta itu adalah 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi dengan kapasitas yang dijual sebanyak 264 tempat duduk atau 50persen dari total tempat duduk tersedia.

Cerita Anne Avantie Bangkrut, Temukan Kebahagiaan di Tempat Tak Terduga

Kereta ini akan menaikan dan menurunkan penumpang di stasiun Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, dan Surabaya Pasarturi. Tiket KLB Gambir - Surabaya Pasarturi PP (Lintas Utara) ini dijual dengan tarif jarak terjauh eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000.

Rute kedua yaitu Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan) terdiri dari rangkaian 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi. Kapasitas yang dijual sebanyak 264 Tempat Duduk atau 50 persen dari total tempat duduk tersedia.

Stasiun yang tempat menaikan dan menurunkan penumpang yaitu stasiun Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauh kereta ini eksekutif Rp750.000 dan ekonomi Rp450.000.

Rute terakhir yaitu Bandung - Surabaya Pasarturi PP. Terdiri dari rangkaian 3 kereta eksekutif dan 3 kereta ekonomi.

Kapasitas yang dijual sebanyak 198 Tempat Duduk atau 50persen dari total tempat duduk tersedia. Stasiun tempat penumpang naik atau turun yaitu Bandung, Yogyakarta, Madiun, dan Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauh kereta ini eksekutif Rp630.000 dan ekonomi Rp440.000.

Tiket KLB tersebut dapat dibeli di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. 

Tetapi untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai surat edaran Gugus Tugas COVID-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif COVID-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Jika sudah lengkap, calon penumpang diminta melapor ke Posko Gugus Tugas COVID-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas COVID-19 dua rangkap. 

Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

“KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas COVID-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh dibawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas COVID-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya