Mangkir Lagi karena Alasan Corona, Said Didu Minta Diperiksa di Rumah

Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu
Sumber :
  • ILC tvOne

VIVA – Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu kembali mangkir dari panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri yang kedua. Padahal, ia sendiri siap datang dan diperiksa polisi pada hari ini, Senin, 11 Mei 2020. 

Rizal Ramli Meninggal Dunia, Said Didu: Selamat Jalan Bang, Perjuanganmu Akan Kami Lanjutkan

Maka, humas tim kuasa hukum Said Didu, Damai Hari Lubis kembali mengirimkan surat ke penyidik Polri atas ketidakhadiran klien pada kesempatan kali ini. 

Namun, Said Didu menginginkan agar kepolisian dapat melakukan pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan di rumahnya saja. 

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

"Hari ini klien kami, Pak Said Didu tidak hadir ke Bareskrim. Kami ke sini kirim surat ke penyidik minta pemeriksaan dilakukan di rumah klien kami," kata Damai Hari Lubis di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Sekatan.

Untuk itu, Lubis meminta kepada para penyidik Bareskrim Polri untuk kerjasamanya melakukan pemeriksaan Said Didu di rumahnya. Mengingat, saat ini masih dalam keadaan pandemi wabah virus corona atau COVID-19 dan masih diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang terjadi du berbagai daerah di Indonesia. 

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

"Karena anggota polisi memiliki hak sebagai penegak hukum dan pelayan publik untuk memeriksa ke rumah, sehubungan adanya pandemi Covid-19 dan PSBB," tuturnya 

Sebelumnya, Mohamad Said Didu siap memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri yang kedua prihal kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. 

"Hari ini saya menerima panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tgl 11 Mei 2020," kata Said Didu dalam akun Twitternya @msaid_didu di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020. 

Maka, sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat kepada hukum maka Said Didu siap mematuhi aturan yang berlaku di tanah air. 

"Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yg taat hukum, saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum," ucapnya. 

Pada panggilan pertama, Said Didu diwakili kuasa hukumnya Letkol CPM (Purn) Helvis untuk menyampaikan agar pemeriksaan dijadwalkan ulang. Sebab, kata Helvis, situasi tak memungkinkan di tengah pandemi COVID-19 dan diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Pak Said ini sudah usia, jadi agak rentan, risiko. Kalau Pak Said datang, mungkin suasananya beda lagi,” kata Helvis.

Diketahui, Luhut melaporkan Said Didu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, Said Didu menyebut Luhut hanya memikirkan uang. Hal itu diunggah ke akun Youtube MSD, yang berdurasi 22:45 menit dengan judul ‘MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang’.

Kuasa Hukum Luhut, Riska mengatakan Said Didu disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca: Tarawih Bareng Jamaah Positif Corona, Puluhan Warga Tambora Dievakuasi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya