Perppu Corona Disahkan DPR, MAKI Makin Mantap Menggugat

Rapat Paripurna DPR RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengklaim senang atas disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 menjadi UU oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa kemarin.

Interupsi Paripurna, PKS: JHT Cair Usia 56, Pekerja PHK Terlunta-Lunta

Padahal MAKI merupakan salah satu pihak yang menggugat Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"MAKI yang menjadi menjadi salah satu penggugat Perppu soal penanganan COVID-19 ke MK tak mempermasalahkan jika memang DPR mengesahkannya dan MAKI menghormati hak DPR tersebut," kata Boyamin kepada awak media, Rabu, 13 Mei 2020.

DPR Setujui Usulan Prabowo Jual KRI Teluk Penyu dan Teluk Mandar

Boyamin menjelaskan, alasan pihaknya gembira atas keputusan DPR mensahkan Perppu tersebut. Justru dengan disahkan Perppu Corona menjadi UU, Boyamin menjelaskan, pihaknya akan lebih mantap menggugat UU tersebut.

"Kami malah senang jika Perppu disahkan DPR. Karena akan lebih mantap untuk menggugatnya karena saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan Pemerintah," ucapnya.

Paripurna DPR Sahkan RUU IKN Jadi UU, Minus Dukungan PKS

Boyamin berdalih telah mengantisipasi sikap DPR tersebut dengan menyiapkan gugatan baru. Menurutnya, MAKI segera mencabut gugatan yang tengah berjalan di MK dan mengajukan gugatan baru karena objek gugatan sebelumnya menjadi hilang setelah disahkan menjadi UU.

“Jika sudah resmi disahkan DPR maka gugatan di MK dicabut, terus diajukan gugatan baru terhadap Undang-Undang yang mengesahkan Perppu," papar Boyamin.

Meski materi gugatannya hampir serupa, yakni menggugat Pasal 27 yang memberikan kekebalan hukum bagi pelaksana Perppu, Boyamin menekankan gugatan terbarunya bakal lebih mendalam. Setidaknya, dari lembar gugatan bakal lebih tebal dibanding gugatan sebelumnya. Boyamin meyakini gugatannya akan dikabulkan majelis MK.

“Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman, saat ini kita sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kualitas Disertasi dan yakin akan dikabulkan oleh MK," kata dia.

Baca: Menguak Fakta Herd Imunity Mampu Menekan Angka Kasus COVID-19

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya