Kasus Penyanderaan Polisi dan Penikaman Kapolsek, 11 Orang Tersangka

Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji konferensi pers.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Kasus keterlibatan penyanderaan Kapolsek Palepat dan Tujuh anggota polisi yang dilakukan warga Desa Batu Kerbau, Bungo Jambi akhirnya terungkap. Terdapat 11 orang ditetapkan tersangka.

Pelaku Pencurian Motor Tewas Dikeroyok Massa di Tangerang

Informasi dihimpun, para tersangka diketahui perempuan dan laki-laki yang saat ini sudah di dalam sel tahanan Polres Bungo dan akan diperiksa intensif lagi guna menyelidiki para pengeroyokan Kapolsek dan anggota kepolisian saat disandera.

Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji membenarkan, sudah 11 orang ditetapkan tersangka dalam kasus penyanderaan Kapolsek dan anggota kepolisian. Polres akan terus mengungkap para warga yang terlibat penyanderaan baik itu pengrusakan mobil, pengeroyokan maupun penikaman Kapolsek.

Anggota TNI Pengeroyok 4 Preman Depan Polres Jakpus Jadi 20 Orang

"Kita sudah tetapkan 11 orang tersangka dan akan mengungkap para pelaku pengeroyokan dan pengrusakan mobil," ujar Triaksono dilansir dari VIVAnews.

Trisaksono menceritakan, saat kejadian  sebelumnya ada puluhan orang diperiksa sebagai saksi namun pada Rabu malam 13 Mei 2020 warga yang terlibat langsung di jemput kepolisian dan ada juga yang masih dalam pencarian orang (DPO).

5 Pegawai Bank Keliling Pengeroyok Ustaz di Banten Ditangkap, 2 Masih Diburu

"Warga diperiksa sebagai saksi dari 22 orang yang kita amankan pada rabu malam dan kita lakukan gelar perkara dan 11 orang jadi tersangka ada laki-laki dan ada juga perempuan,"jelasnya Kamis 14 mei 2020. 

Trisaksono menyebutkan, para tersangka termasuk melakukan pelemparan atas perintah dari seseorang bernama E yang dibayar langsung senilai 200 ribu dan Polres Bungo sudah menetapkan dalam pencarian orang.
 
"Jadi para tersangka ini sudah menyampaikan bahwa ada yang menyusun untuk melakukan kerumunan massa dalam penyanderaan, padahal saat COVID-19 ini tidak diperkenankan berkumpul atau sifatnya kerumunan massa jadi, ini juga salah satu kegiatan kegiatan yang harus dihindari namun masih juga dilaksanakan," ungkapnya.

Kemudian bernama E, merupakan provokasi untuk melakukan penghadangan karena memang dari hasil penyidikan beserta bukti bukti kuat dugaan yang mengarah E dan saat ini sudah dicari sampai dapat.
 
"Para tersangka beragam macam melakukan saat penyanderaan ada melakukan melawan petugas pada saat di lokasi penghadangan, ada juga yang menghasut massa ataupun perbuatan melakukan pelanggaran hukum," paparnya.

Trisaksono mengatakan, untuk barang bukti berupa kayu, ada pecahan mobil saat anggota kita melakukan razia, kemudian ada batu, ada kendaraan motor untuk menghalang halangi petugas dan termasuk kendaraan yang membawa massa ke lokasi penyanderaan.

"Kita akan mencari lagi orang yang sudah kita identifikasi sebagai pelaku penghadangan dan penusukan Kapolsek. Jadi, nanti foto fotonya akan kita rilis para penyanderaan Kapolsek dan anggota polisi di lapangan saat menangkap pelaku penambangan emas tanpa izin," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolsek Palepat ditikam warga beserta 6 anggota lainnya dikeroyok ratusan warga Desa Baru dan Desa Batu Kerbau, Bungo pada Minggu, 10 Mei 2020. sehingga membuat Kapolsek Palepat, Kabupaten Bungo masuk rumah sakit setelah ditikam warga.

Baca: ?Anies Sebut Pandemi COVID-19 Musibah Satu Abad Sekali

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya