Jokowi Diminta Jelaskan Kekebalan Hukum dalam Perppu Corona

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Sumber :
  • Instagram: Joko Widodo

VIVA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR untuk hadir pada sidang pleno uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 di Mahkamah Konstitusi (MK).

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Sidang dengan agenda mendengar penjelasan DPR dan pendapat Presiden itu rencana digelar pada Rabu, 20 Mei 2020.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyatakan, selaku rakyat yang mengajukan uji materi Perppu tersebut, pihaknya meminta Jokowi dan DPR tidak mangkir dari panggilan persidangan MK.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

MAKI meminta Jokowi dan DPR menjelaskan dalam persidangan MK mengenai berlakunya Perppu Corona, terutama terkait Pasal 27 yang dinilai telah memberikan kekebalan hukum atau imunitas bagi pejabat keuangan yang melaksanakan Perppu.

"Kami selaku rakyat meminta DPR dan Presiden harus hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir serta harus sudah mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Corona. Kami selaku rakyat harus diberi penjelasan apa dan kenapa harus ada Perppu Corona yang di dalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan dalam Pasal 27 (Perppu)," kata Boyamin kepada awak media.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

MAKI mengingatkan Jokowi untuk hadir secara langsung di persidangan. Kalaupun tidak dapat hadir, Presiden diminta tidak diwakili oleh pejabat eselon II dan III.

Selain pejabat eselon II dan III bukan pengambil keputusan, surat panggilan yang disampaikan MK ditujukan ke Presiden. Dengan begitu, kalaupun Jokowi tak bisa menghadiri persidangan, sedianya diwakili oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dan Menteri Kuangan Sri Mulyani.

"Jika Presiden tidak bisa hadir maka setidaknya harus diwakili oleh Menkumham dan Menkeu untuk memberikan penjelasan atas berlakunya Perppu Corona. Kami berharap Presiden tidak diwakili oleh pejabat eselon II atau III karena bukan pengambil kebijakan karena nanti dapat dipastikan tidak mampu memberikan penjelasan secara logis dan ilmiah," ucap Boyamin.

MAKI sebagai pihak penggugat, ungkap Boyamin telah siap menghadapi sidang uji materi Perppu di MK. Setidaknya telah menyiapkan empat orang saksi ahli hukum dan dua orang ahli ekonomi keuangan.

Boyamin menegaskan, pihaknya tak menentang berlakunya Perppu Corona. Namun, Ia menentang kekebalan hukum pejabat sebagaimana tertuang dalam pasal 27 Perppu Corona.

"Kami hanya ingin pejabat hati-hati , teliti dan tidak korupsi dalam menjalankan amanah dengan bentuk dibatalkannya kekebalan pejabat yang tertuang dalam pasal 27 Perppu. Dengan adanya kekebalan absolut maka dikhawatirkan pejabat akan sembrono dan ceroboh. Ibarat naik kendaraan di jalan, ketika ada rambu-rambu nyatanya masih banyak orang ceroboh sehingga  kecelakaan, apalagi jika tidak ada rambu-rambu maka dapat dipastikan akan terjadi kekacauan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya