Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Kembali Digugat ke MA

Presiden Joko Widodo ketika mengumumkan kenaikan BPJS Kesehatan (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA) Rabu, 20 Mei 2020. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang mendaftarkan gugatan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut. 

Jadi Tersangka Kasus TPPU, Windy Idol Diperiksa KPK Pakai Kemeja Biru

Kenaikan iuran memang telah menulai tentangan dari berbagai pihak sebab dinilai tidak memiliki empati dengan keadaan sulit masyarakat saat pandemi COVID-19. 

"Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan, maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan di muka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan. Karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata," kata Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa lewat keterangan resminya, Rabu, 20 Mei 2020.

Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba Usai Vonis 12 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap

KPCDI juga akan menguji kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Rusdianto menilai saat ini masyarakat sedang mengalami kesulitan sehingga tidak tepat jika iuran BPJS Kesehatan dinaikkan. 

"Saat ini kan terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat pengangguran juga naik. Daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan," ujarnya.

MA Amerika Serikat Batasi Peredaran Pil Aborsi

Rusdianto mengatakan BPJS Kesehatan telah banyak mendapatkan suntikan dana berulang kali tetapi masih tetap defisit. Untuk itu ia menganggap permasalahan sesungguhnya terkait dengan persoalan manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan.

"Padahal BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tapi tetap defisit. Untuk itu perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran. Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola menajemen," ungkapnya.

Baca: Jokowi Tak Hadir di Sidang Uji Materi Perppu Corona, Penggugat Kecewa 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya