Sanksi Menanti Warga Jakarta yang Salat Id di Luar Rumah saat PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies BAswedan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan sanksi jika warga tetap melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriyah di luar rumah pada Minggu, 24 Mei 2020. 

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Menurut Anies, sanksi disiapkan karena pelaksanaan salat Id, adalah pelanggaran atas ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Semua akan ditegur, semua bisa diberikan sanksi karena jelas di dalam aturannya, semua kegiatan yang mengumpulkan orang di masa wabah ini tidak diizinkan," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2020.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Anies menyampaikan, saat Idul Fitri, akan ada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI berpatroli ke tempat-tempat ibadah. Tidak hanya tempat ibadah, secara umum, kegiatan yang mengumpulkan banyak orang di tempat apa pun tidak diperkenankan saat PSBB.

"Jajaran Pemprov DKI akan memantau bukan saja tempat ibadah, tapi semua tempat yang tidak boleh dijadikan lokasi beraktivitas," ucapnya.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Anies juga mengemukakan, hingga PSBB DKI berakhir pada 4 Juni 2020, seluruh warga Jakarta, harus senantiasa mematuhi ketentuan. Anies ingin PSBB saat ini, adalah pembatasan aktivitas terakhir sebelum Jakarta sepenuhnya bebas dari COVID-19.

"Semua akan didisiplinkan dan petugas kita akan bekerja untuk itu," kata mantan Mendikbud ini.

Baca: Ingat, Warga Jakarta Tetap Tidak Boleh Keluar Rumah saat Idul Fitri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya