Mendagri Diingatkan Bikin Green Map Jelang Penerapan New Normal

Mendagri, Tito Karnavian beri arahan soal COVID-19 di Bogor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Pasca pandemi COVID-19, pemerintah pusat disebut telah menyiapkan skema new normal bagi kehidupan masyarakat. Namun, sinergitas antara pusat dan pemerintah daerah belum terjalin dan dikhawatirkan akan ada gagap dalam pelaksanaannya. Sehingga perlu adanya Green Map agar sinergis antara keduanya berjalan.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Anggota Komisi II Fraksi PKB, Yanuar Prihatin memperingatkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian agar segera membuat Green Map dengan pemerintah daerah. Rencana dibangun bukan saja perspektif ekonomi melainkan aspek lain seperti kehidupan beragama, sosial, politik dan budaya. Yanuar mengusulkan Green Map berisi pedoman khusus untuk masyarakat pedesaan dan kota kecil.

"Pusat dan Daerah wajib punya pedoman seperti Green Map, yakni sebuah peta jalan yang menjelaskan tentang tata cara kehidupan masyarakat di pedesaan dan kota kecil pasca pandemi COVID-19. Sehingga warga tidak cemas dalam membangun roda kehidupan baru," Ujar Yanuar kepada Wartawan, Jumat 29 Mei 2020.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Ketua DPP PKB ini mengatakan, Green Map adalah sebuah keharusan, selama ini Presiden Joko Widodo hanya mengedepankan aspek ekonomi secara makro. Menurutnya justru perekomonian UMKM pun belum diperhatikan.

Skema insentif bagi nelayan dan petani, UMKM justru dilarikan ke stimulus pinjaman dengan bunga yang akan memberatkan. Yanuar menyarankan jika Pusat tidak siap maka bisa dikolaborasikan dengan dana daerah sehingga besaran ditiap daerah mengikuti skema keuangan masing-masing.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

"Pinjaman dengan bunga untuk modal UMKM, Nelayan dan Petani itu memberatkan. Harusnya bantuan modal tanpa syarat yang harus diberikan kepada mereka. Pinjaman dengan bunga sama saja dengan Pinjaman online (aplikasi online). Ini yang harus diubah, Jika pusat tidak mampu maka daerah bisa sinergis melalui keuangan daerah. BLT sektor ekonomi salah satunya," ucap Yanuar.

Yanuar menyampaikan, sektor agama Mendagri seharusnya bekerja sama dengan Menteri Agama untuk di tiap wilayah wajib membuat konsep protokol yang sesuai terutama di pusat keagamaan seperti pesantren, balai keagamaan dan tempat ibadah. Menurutnya ada ketakutan di kalangan ulama dan pemuka agama untuk menyelenggarakan kegiatan ibadah dan keagamaan.

Ia menegaskan, walaupun protokol kesehatan terkait COVID-19 ini disosialisasikan ke daerah tapi belum ada pedoman khusus yang dibuat secara baku. Sehingga perlu adanya kerja sama dengan organisasi keagamaan untuk menjamin ibadah dan aktivitas keagamaan hingga ke desa-desa.

"Kalangan Kyai, Ulama dan pemuka agama kesulitan dalam penyelenggaran ibadah. Perlu adanya fasilitas kesehatan khusus yang berada di pesantren, madrasah, sekolah agama lainnya sehingga penanganan menjadi khusus. Ini perlu kerjasama dengan organisasi agama seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan organisasi agama yang ada di Indonesia," tegasnya.

Selain itu, ia memaparkan bahwa kehidupan budaya dan politik juga membutuhkan sebuah pedoman khusus. Indonesia dengan beragam suku dan budaya yang seringkali melibatkan banyak orang menyebabkan kebingungan di masyarakat.

Apakah kegiatan budaya juga harus dihentikan pasca pendemi COVID-19 dan perlu adanya perhatian khusus. Begitu juga dengan kehidupan politik. Banyaknya aktivitas yang melibatkan orang banyak juga harus mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan anjuran BNPB namun, belum ada langkah konkret mengenai penyebaran informasi di daerah jelang penyelenggaraan Pilkada.

"Aktivitas budaya, semua perlu disampaikan secara matang dan lugas. Sosialisasi itu penting terutama daerah mana yang zona merah, kuning dan hijau. Bagaimana cara penyelenggaraan budaya seperti apa penerapannya? Soal Politik juga perlu ditegaskan. Mundurnya proses tahapan Pilkada yang nanti berimplikasi ke mundurnya Pemilu juga perlu diselesaikan secara cepat dan tepat," papar Yanuar.

Bagi Yanuar, Green Map merupakan pedoman bukan saja sebuah konsep yang sulit dilaksanakan. Pedoman tersebut berisi anjuran berupa kesehatan, agama dan konstitusi. Dalam Green Map juga dibutuhkan sebuah regulasi yang betul-betul dibakukan secara tegas.

Jika memang ada institusi terutama pemerintah daerah yang mengabaikan pedoman tersebut maka Pusat wajib memberikan sanksi tegas kepada Daerah. Didalamnya wajib memberikan pedoman khusus mengenai kehidupan new normal di masyarakat usai pendemi COVID-19.

Baca juga: Jadi Dirut TVRI, Iman Brotoseno Disemprot Emak-emak

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya