MPR Desak Polri Tak Tahan Ruslan Buton Karena Pakai Pasal 'Karet'

Ruslan Buton diamankan pasca minta Presiden Joko Widodo mundur.
Sumber :
  • Twitter: @Syafria24665876

VIVA – Kapten TNI Ruslan Buton ramai jadi perbincangan. Mantan Komandan Eks Tiga Matra, Kapten TNI Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Rampung Juni 2024, Menteri ESDM: Divestasi Saham Freeport Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menilai Polri telah menggunakan 'pasal karet' dalam UU ITE. "Beberapa Pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27 dan Pasal 28 dan juga Pasal dalam KUHP seperti Pasal 207, Pasal 310 dan 311 adalah pasal "karet" yang interpretable 'multi tafsir atau terbuka penafsirannya'. 

"Jadi menurut saya, tidak tepat Polri melakukan proses hukum dengan langsung melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan," ujarnya kepada Wartawan, Minggu 31 Mei 2020. 

Pernah Dampingi Gibran ke Papua, Bahlil Bantah Tudingan Tak Netral

Baca Juga: Aktor DS Tersandung Kasus Narkoba

Ia juga meminta Polri agar terukur dan menahan diri saat menggunakan kewenangannya melakukan upaya paksa dalam penindakan hukum terkait dugaan pelanggaran beberapa pasal UU ITE maupun KUHP.

Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya

"Harus hati-hati, apalagi penangkapan terhadap Ruslan Buton ini disorot secara luas oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil. Apalagi yang disampaikan terduga di medsos itu belum menimbulkan akibat apa-apa," tandasnya. 

"Aplagi, tindakan Ruslan ini tidak disertai dengan tindak pidana lainnya mengangkat senjata atau pemberontakan terhadap pemerintah," tambah Anggota Komisi III DPR Ini.

Politisi PPP dari Dapil Jateng ini menambahkan, Polisi bisa saja memproses kasus tersebut tanpa melakukan penahanan. "Polisi harusnya meminta keterangan ahli dulu, apakah yang diucapkan atau ditulis itu terindikasi tindak pidana. Bukan langsung bertindak menahannya," tegasnya. 

Polisi lanjut Arsul mengatakan, harusnya polisi menggunakan cara- cara elegan, dengan mengumpulkan alat bukti, dan keterangan ahli. Jika ditemukan adanya tindak pidana, baru tetapkan tersangka dan melakukan pemanggilan.

"Saya minta, Polri ke depan semakin akuntabel dan meningkatkan standar due process of law-nya dalam melaksanakan kewenangannya, terutama dalam menangani tindak pidana yang non jatras (kejahatan dengan kekerasan)," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya tagar Save Ruslan Buton menjadi trending topik Twitter. Nama Ruslan tengah menjadi sorotan publik lantaran surat terbuka yang meminta Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.

Surat yang dibuat Ruslan Buton pada 18 Mei 2020 lalu itu viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ruslan menilai bahwa tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona ini sulit diterima oleh akal sehat.

Selain itu, Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," ujar Ruslan.

Ruslan Buton diketahui telah diamankan oleh tim gabungan TNI-Polri dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Kabar diamankannya Ruslan Buton ini kemudian mendapat rekasi dari warga Twitter. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya