Keberangkatan Haji 2020 Batal, Jemaah Bisa Ambil Uang Pelunasan

Menteri Agama, Fachrul Razi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Humas Kemenag-Romadanyl

VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah meutuskan tidak akan memberangkat jemaah haji asal Indonesia ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji pada 2020.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," kata Menteri Agama, Fachrul Razi di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jemaah ini, lanjut dia, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M.

Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” jelasnya.

Tentunya, jemaah yang telah melunasi Bipih bisa diambil kembali oleh calon jemaah haji tersebut. “Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” sambungnya.

Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” urai Menag.

Arab Saudi Larang Jemaah Bawa Barang Bawaan Tertentu ke Tanah Suci, Apa Saja?

Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

“Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” paparnya.

Kisah 1 Gereja Pengin Naik Haji, Ustaz Khalid Basalamah: Orang Berjiwa muslim Tak Kekal di Neraka

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakn posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WhatsApp Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai,” kata dia.

Tahap II Ditutup, Kemenag Sebut 194.744 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji

Baca juga: Pemakzulan Presiden, Fadli Zon: Yang Ketakukan Pasti Anti Demokrasi

Umat Muslim melakukan Tawaf keliling Kakbah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah Umroh di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

Menurut Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, 29 Dzul Qadah 1445 (6 Juni) adalah hari terakhir bagi jamaah umrah untuk meninggalkan Arab Saudi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024