Kini KPK Bidik Dugaan Cuci Uang Nurhadi yang Lihai

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut pihaknya akan mengembangkan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi. Pengembangan tersebut mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sandra Dewi Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Ikut Harvey Moeis, Ini Kata Pakar Hukum

"Yang pasti sekarang perkara pokoknya adalah Nurhadi menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang. Itu yang pertama. Yang kedua kita akan kembangkan apakah itu juga termasuk dengan tindak pidana pencucian uang. Saya kira itu," kata Firli di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2020.

Firli mengklaim, tim penyidik sudah memiliki banyak informasi maupun barang bukti yang menguatkan tindak pidana yang dilakukan Nurhadi. Firli menegaskan, apabila ditemukan dugaan Nurhadi menyamarkan uang dari hasil korupsinya maka penyidik akan menjeratnya dengan TPPU.

Kasus Dugaan Pencucian Uang Gazalba Saleh, KPK Jadwalkan Periksa 2 Hakim Agung MA

"Tentu kami tidak akan pernah meniadakan, atau tidak pernah meninggalkan seluruh informasi, itu kita tampung termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan hal-hal lain tindak pidana lain, tentu kita kembangkan," kata Firli.

Kemungkinan Pengembagan perkara ke TPPU terhadap Nurhadi juga sempat dikatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Kasus Pungli di Rutan KPK, Eks Gubernur Sulsel hingga mantan Sekretaris MA Diperiksa

"Itu sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU," kata Ghufron.

Ghufron menyebut, tim penyidik akan menelisik apakah uang suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang diterima Nurhadi disamarkan melalui pihak lainnya. Jika ya maka pasal TPPU akan mengancam Nurhadi.

"Kalau ternyata dugaan hasil tindak pidana korupsinya kemudian dilakukan proses penyamaran, penyembunyian, atau pun apa pun caranya yang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul hartanya yang berasal dari tindak pidana korupsi kemudian diproses supaya tidak kelihatan maka itu bagian dari TPPU," kata Ghufron.

Apalagi, Nurhadi yang sempat buron kini sudah ditangkap dan ditahan KPK. Dengan begitu akan lebih memudahkan penyidik untuk menelisik asal usul aset Nurhadi.

"TPPU akan kami terus dalami berdasarkan hasil tangkapan terhadap DPO tersebut. Artinya sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagaimana hasil-hasil pemeriskaan dan alat bukti yang kami kumpulkan," imbuhnya.

Baca juga: 66 RW di Jakarta Zona Merah Corona, Ini Daftarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya