Pemprov Minta Aplikasi Injil Bahasa Minang Dicabut, Sudah Terpenuhi

Alkitab mini yang dibaca dengan kaca pembesar
Sumber :
  • Antara/ Arief Priyono

VIVA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat Jasman Rizal mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak terprovokasi terkait polemik Alkitab atau Injil versi bahasa Minang yang ada di aplikasi Play Store Google.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Menurut Jasman, konten Alkitab berbahasa Minang yang beberapa waktu lalu sempat muncul di aplikasi Play Store Google kini sudah tidak ada lagi. Pihaknya sedang berupaya agar kasus serupa tidak lagi terjadi.

“Kita imbau masyarakat untuk tidak terpancing. Jangan terprovokasi. Kita jaga kerukunan antarumat beragama. Untuk menjawab keresahan masyarakat perihal itu, kita sudah tindak lanjuti dengan kirim surat ke Kominfo RI. Sekarang konten itu sudah tidak ada lagi,”ujar Jasman Rizal, Jumat 5 Mei 2020.

Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Online Travel Agent yang Belum Daftar Sebagai PSE

Terkait apakah akan membawa kasus ini ke ranah hukum, Jasman belum bisa memastikan mengenai hal itu. Menurutnya, desakan dari tokoh agama, adat dan masyarakat Minangkabau adalah agar aplikasi bisa dihapus dari aplikasi Play Store Google.

“Belum, belum sampai ke sana,”ujar Jasman terkait penyelesaian hukum.

Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Uang Korupsi Proyek BTS Rp 40 Miliar

Sebelumya publik Sumbar sejak beberapa hari lalu dihebohkan dengan munculnya aplikasi Injil berbahasa Minang di aplikasi Play Store Google. Kemudian Gubernur Sumbar pun menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Dalam surat tertangal 28 Mei 2020 yang ditujukan kepada Direktur Jendral Aplikasi Informatika tersebut, Pemerintah Sumatera Barat meminta kepada Kominfo RI untuk dapat menghapus aplikasi tersebut dari Play Store Google dan menghindari kemungkinan munculnya kembali aplikasi sejenis pada kemudian hari.

Merujuk kepada surat tersebut, Pemerintah Sumatera Barat meminta Kominfo RI untuk menghapus aplikasi tersebut  dengan dasar pertimbanganmasyarakat Minangkabau sangat keberatan dan resah dengan adanya aplikasi tersebut.

Kemudian aplikasi tersebut dianggap sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya masyarakat Minangkabau yang memiliki falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Baca juga: Kata Gubernur Trending Twitter, Ternyata Soal Alkitab Bahasa Minang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya