Nurhadi dan Menantunya Saling Dikonfrontir, Siapa Jujur Siapa Bohong

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas perkara mantan Sekretaris MA Nurhadi. Pada hari ini penyidik mengkonfrontasi keterangan Nurhadi dan keterangan dari menantunya Rezky Herbiyono.

Kasus Pungli di Rutan KPK, Eks Gubernur Sulsel hingga mantan Sekretaris MA Diperiksa

"Hari ini keduanya diperiksa sebagai saksi. tepatnya saling menjadi saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu, 10 Juni 2020.

Hingga kini, sambung Ali pemeriksaan masih berlangsung. Ali belum mau mengungkapkan keterangan apa yang ditanyakan tim penyidik terhadap dua tersangka tersebut.

KPK Periksa Pengacara Lucas Terkait Kasus Dugaan TPPU Sekertaris MA Nurhadi

Ali memastikan KPK akan sungguh-sungguh menyelesaikan perkara Nurhadi Cs sampai tuntas. Penyidik KPK, lanjut Ali, tentu akan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dari setiap keterangan saksi-saksi.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah penanganan perkara perdata yang melibatkan perusahaannya.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Nurhadi dan Rezky sempat buron selama lebih dari tiga bulan hingga akhirnya ditangkap satgas KPK.

Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020. Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga disangka menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara di MA.

Baca juga: Sok Jagoan, Para Pelaku Ambil Paksa Jenazah PDP Corona Jadi Tersangka

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya