Polisi Amankan Pick Up, Isinya 100 Kg Ganja di Atas Timbunan Pisang

100 kg ganja dalam pick up
Sumber :
  • VIVA/ Bambang Irawan/ Pekanbaru

VIVA –Polisi mengamankan sebuah mobil pick up BK 8548 TE di jalur lintas Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Mobil jenis L300 tersebut membawa 100 kilogram ganja kering yang ditimbun dengan buah pisang. Selain barang bukti narkoba, empat orang telah diamankan aparat terkait kasus peredaran narkoba tersebut.

Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi, Agung Setya Imam Efendi menegaskan, para tersangka adalah M (33) warga Aceh Tenggara, A (31) warga Gayo Lues- Aceh, HG (30) warga Jalan Perjuangan Tanjung Rejo- Medan dan BK (36) warga Kota Dumai, Riau.

"Empat orang telah ditetapkan tersangka. Saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus peredaran narkoba tersebut," kata Agung Setya Imam Efendi kepada VIVA, Rabu 10 Juni 2020.

Baca Juga: Gadis Cantik Nekat Bakar Diri Dekat Rumahnya

Kapolda menambahkan kasus ini terungkap atas adanya informasi masyarakat. Selanjutnya informasi itu ditindaklanjuti hingga proses penyelidikan di lapangan.

Setelah memakan waktu beberapa hari akhirnya aparat dapat menemukan keberadaan tersangka, BK. Pria ini diamankan pada saat menghampiri sebuah mobil pick up di kawasan Jalan Lintas Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 100 kilogram ganja dalam mobil yang ditimbun dengan buah pisang. BK langsung diamankan begitu pula dengan tiga tersangka lainnya.

"Dari empat orang yang diamankan itu, mereka memiliki peranan yang berbeda. Termasuk ada yang mengawasi dengan sepeda motor," tegas Kapolda.

Anggota TNI Berhasil Tangkap Pengedar Sabu-sabu Setelah Melihat Gerak Gerik Mencurigakan

Saat ini barang bukti hasil sitaan bersama tersangka telah diamankan oleh Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Riau.

Bea Cukai gagalkan peredaran kokain cair

Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA

Joint operation Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya ungkap dua kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024