Petugas Kantor Hasto Kristiyanto Bersaksi di Sidang Suap KPU

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di KPK.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP untuk terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan kembali dilanjutkan siang ini.

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan mendengarkan keterangan saksi-saksi, di antaranya yakni sopir terdakwa Saeful Bahri, Mohamad Ilham Yulianto, Patrick Gerard Masoko, karyawan di kantor DPP PDIP bernama Kusnadi dan petugas keamanan di kantor Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Nurhasan.

"Moh. Ilham Yulianto, Kusnadi, Patrick Gerard Masoko dan Nurhasan," kata Jaksa KPK Takdir Suhan dikonfirmasi awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.

Informasi berkembang menyebutkan, Nurhasan merupakan orang yang diduga mengantarkan Harun Masiku ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung pada 8 Januari 2020.

Penahanan SYL Dipindah ke Rutan Salemba, Hakim: Rutan KPK Pengap Bikin Sakit

Nurhasan diduga juga menyarankan Harun untuk membuang ponselnya. Dia juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk Wahyu Setiawan di KPK pada 26 Februari 2020.

Sebelumnya, Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar 57.350 Dolar Singapura atau setara Rp600 Juta. Suap berasal dari kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.

Wahyu Setiawan menerima suap dari Saeful dan Harun melalui pihak perantara yakni, mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Agustiani juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Dalam surat dakwaan, uang suap itu diberikan agar Wahyu menyetujui permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Hingga kini Harun Masiku masih buron dari KPK.

Hakim Tolak Eksepsi SYL, Sidang Kasus Gratifikasi-Peras Anak Buah Tetap Lanjut

Baca juga: Terima Tantangan Debat Luhut, Rizal Ramli Pakai Jurus Dobel Kepret

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

SYL Dipindah ke Rutan Salemba, KPK: Semoga Bukan Jadi Modus Penghindaran

Majelis Hakim telah mengabulkan permintaan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL untuk dipindahkan penahanannya dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Salemb

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024