Boro-boro Internet, Listrik Masih Jadi Masalah untuk Belajar Online

Ilustrasi anak kesulitan belajar.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Agus Sartono menyampaikan bahwa sampai saat ini Kemendikbud dan Kemenag terus mengukur efektivitas pembelajaran di luar gedung sekolah pada era new normal

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Talkshow "Etika Pelajar di Dunia Digital"

Meski pilihannya tidak banyak tetap kesehatan adalah hal yang utama. Sehingga pilihan yang paling tepat adalah dengan melakukan pembelajaran via online dari rumah. 

Namun kini ada masalah yang lebih penting yaitu jaringan internet yang tidak merata di setiap daerah. Bahkan Agus menyebutkan ada puluhan ribu satuan pendidikan yang tidak mendapatkan aliran listrik dan internet. 

Krisis Energi, Presiden Ekuador Umumkan Keadaan Darurat

"Kita menyadari bahwa masih ada 46.000 lebih satuan pendidikan yang tidak mendapatkan aliran listrik dan internet dan itu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk di kemudian hari kita memastikan tidak lagi blank spot. Tentu dengan dikeluarkannya SKB ini nanti kita akan bersama-sama melihat bagaimana efektivitas pembelajaran di masa COVID-19 ini," kata Agus pada video conference YouTube Kemendikbud RI, Senin, 15 Juni 2020.

Untuk itu kini telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri terkait proses pembelajaran tatap muka di sekolah pada tahun ajaran 2020/2021.

Akhiri Masa Siaga, PLN Sukses Layani Kelistrikan Nasional Selama Idul Fitri 2024

SKB ini akan menjadi panduan dalam pelaksanaan pendidikan di daerah. Sehingga peserta didik akan terjaga keamanan dan kesehatan selamat melakukan kegiatan belajar secara tatap muka. 

SKB menjadi acuan dan panduan untuk pemerintah daerah menerapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan. Kegiatan tatap muka sendiri diprioritaskan pada daerah zona hijau. 

Sementara terkait pendidikan tinggi pesantren dan keagamaan akan diatur lebih lanjut bersama Kemendikbud dan Kemenag yang akan disampaikan beberapa hari ke depan. 

Baca juga: Eks KaBIN Hendropriyono Dilaporkan, Dicap Hina Sultan Hamid II
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya