Tunjukkan Hasil Tes Narkoba, Sikap Bintang Emon Tuai Pujian

Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra alias Bintang Emon.
Sumber :
  • Instagram: Bintang Emon

VIVA – Komika Gusti Muhammad Abdurrohman Bintang Mahaputra alias Bintang Emon masih menjadi perbincangan di kalangan warganet. Pemicunya, Bintang sempat mengunggah video singkat terkait tuntutan cuma satu tahun penjara terhadap dua orang pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Setelah itu, Bintang mendapat tuduhan memakai narkoba jenis sabu-sabu. Akhirnya, Bintang menjawab tudingan itu dengan melakukan pemeriksaan kesehatan yang hasilnya negatif dan diunggah ke akun media sosialnya. Nah, aksi Bintang ini menarik perhatian para politisi dan dukungan terus mengalir.

"Salut, @bintangemon gercep. Semoga kamu bersih dari narkoba selamanya. Fitnah pasti musnah dan membakar si pengunggah. Kebenaran punya cara sendiri untuk tegak berdiri dan menyadarkan mereka yang lupa diri," kata Presiden PKS, Mohamad Sohibul Iman lewat Twitter yang dikutip pada Selasa, 16 Juni 2020.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Kemudian, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon juga membuka diri siap membela Bintang jika terjadi apa-apa lantaran mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua pelaku penyiram air keras kepada Novel cuma satu tahun penjara.

Viral, Pria Serang Polisi Pakai Golok Gara-gara Dendam Pernah Ditangkap

"@bintangemon maju dan semangat terus, dinda. Jika ada apa-apa kabari aja ya, Wisma Proklamasi 41 terbuka untukmu. Penting kamu jangan buat pidana. Kalau soal videomu tak ada yang salah disitu. Suara kita semua sama. Buat Bapak dan Ibu Bintang, kami semua bersamanya bu. Tenanglah bu," kata Jansen.

Tunjukkan Hasil Tes Narkoba

Bintang melakukan pemeriksaan medis di Rumah Sakit Pondok Indah Puri Indah. Hal itu diketahui dari unggahan dalam akun instagaramnya. Bintang mengunggah surat keterangan dari hasil pemeriksaan tersebut.

Dalam surat diperlihatkan nama aslinya, juga tercantum alamat dan umur serta tanggal lahir Bintang. Hasilnya, Bintang dinyatakan negatif.

"Pasien diperiksa di RS Pondok Indah Puri Indah dan dilakukan pemeriksaan urin test Amphetamine, Opiates Coccaine, Marijuana (THC), dan Benzodiazepine hasilnya dinyatakan negative," tulis surat tersebut.

Dalam bagian bawah surat terlihat waktu dilakukan pemeriksaan yakni, Senin, 15 Juni 2020 pukul 21:45. Ada juga tanda tangan dari dokter yang memeriksa Bintang.

"Kalo nanti masih ada berita ditangkap karena narkoboy, lucu juga sih Bintangemon negatif narkoba, positif kentang mustofa," tulis Bintang Emon.

Sebelumnya, Bintang Emon dituding salah satu akun di twitter. Tudingan tersebut menyebut Bintang Emon menggunakan sabu-sabu sebagai dopping. Kini, akun twitter yang berkicau dan menampilkan foto Bintang yang telah diedit tersebut sudah tidak bisa ditemui.

Tudingan atau fitnah terhadap Bintang Emon muncul tak lama setelah video soal tuntutan kepada diduga penyerang Novel Baswedan diumumkan. Tuntutan dinilai terlalu ringan dan sebagai komika, Bintang Emon menyuarakan keresahannya.

Video Kritikan Bintang Emon Viral

Sebelumnya, viral video lawakan Bintang yang mengkritik dua terdakwa penyiram air keras kepada Novel .

"Ini ada yang bangun subuh, bukan buat Salat Subuh. Buat nyiram air keras ke orang yang baru pulang Salat Subuh. Jahat ga? Jahat. Siapa yang diuntungin? Ya setan," kata Bintang.

Diketahui, jaksa menilai terdakwa Rahmat dan Ronny terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel mengkhianati institusi Polri.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan kedua terdakwa dilakukan terpisah. Dalam surat tuntutan, Rahmat disebut mencari-cari kediaman Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah berhasil menemukan, sekitar pukul 20.00-23.00 WIB pada Sabtu, 8 April 2017, Rahmat memantau rumah Novel dengan menggunakan motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis.

Rahmat kemudian mencari tahu rute masuk dan keluar kompleks perumahan Novel, untuk jalan melarikan diri usai melancarkan aksinya. Keesokan harinya, penuturan Jaksa, Rahmat kembali melakukan hal yang sama guna memastikan.

Pada Senin, 10 April 2017, seusai apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Rahmat mengembalikan motor pinjamannya ke Ronny. Sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat bergegas ke pool angkutan mobil Gegana Polri untuk mencari cairan asam sulfat (H2SO4). Setelah mendapatkannya, ia membawa cairan tersebut ke kediamannya.

Rahmat lalu menuju rumah Ronny pada pukul 03.00 WIB, Sabtu, 11 April 2017. Ia meminta Ronny mengantarnya ke rumah Novel yang berada di Kelapa Gading. Sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat dan Ronny melihat Novel yang baru ke luar dari masjid Al Ikhsan. Di saat itu, Rahmat memberikan penjelasan kepada Ronny bahwa ia ingin memberi pelajaran kepada seseorang.

Kemudian, terdakwa Ronny atas arahan Rahmat mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4). Ketika posisi terdakwa Rahmat berada di atas motor sejajar dengan Novel, ia pun langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian kepala penyidik KPK itu.

Berdasarkan visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, ditemukan luka bakar pada bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinai terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: #MakzulkanJKWBubarkanPDIP Trending, RUU HIP Dituding Ide Megawati

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya