KPK Pelajari Putusan MA Tolak Kasasi Atas Bebasnya Sofyan Basir

Sofyan Basir Bebas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mempelajari dan menganalisis putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Kasasi terkait kasus mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir.

Dalam putusannya, MA menolak Kasasi yang diajukan KPK atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Sofyan Basir. MA menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak salah dalam menerapkan hukum perkara Sofyan Basir.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima putusan lengkap Kasasi perkara Sofyan Basir. Ali Fikri memastikan setelah menerima salinan lengkap putusan, pihaknya akan mempelajari dan menganalisis untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"KPK saat ini belum menerima putusan lengkapnnya. Nanti jika sudah ada Putusan lengkap, kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan putusan kasasi tersebut sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 17 Juni 2020.

Meski demikian, Ali tak menjelaskan secara rinci langkah hukum yang akan dipertimbangkan KPK setelah dua kali dikalahkan dalam perkara Sofyan Basir. Ali hanya menyebut sejak proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, KPK meyakini kekuatan bukti-bukti yang dimiliki mengenai tindak pidana yang dilakukan Sofyan Basir.

Bukti-bukti tersebut telah diuji dalam persidangan mantan anggota Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo hingga ketiganya dinyatakan bersalah dan dihukum.

"Kita bisa melihat fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani S, Johanes Budi S dan Idrus M, yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU," ujarnya.

Ali menambahkan, sebagai lembaga penegak hukum, KPK menghormati putusan MA tersebut. Meskipun, kata Ali, Eni Saragih, Idrus Marham dan Johannes Kotjo telah dinyatakan bersalah dan sedang menjalani masa hukuman terkait perkara suap PLTU Riau-1.

"Meski sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," ungkapnya.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

Baca juga: Megawati Potong Tumpeng di Meja Palu Arit, Cek Faktanya

Logo Mahkamah Agung.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Perusahaan pengolahan hasil laut dengan orientasi ekspor, PT Bumi Menara Internusa (BMI) mengajukan PK atas gugatan sengketa lahan pabrik di Malang ke Mahkamah Agung

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024