MUI Minta Masyarakat Dilibatkan dalam Membahas RUU HIP

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi dan menghargai sikap dan langkah tegas pemerintah untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan mengembalikan RUU tersebut kepada DPR RI.

Menteri PPPA: Pemkab Wajo Contoh Keberhasilan Tekan Angka Perkawinan Anak

"Sebagai pengusul agar melakukan banyak dialog dan menyerap aspirasi terlebih dahulu dengan semua elemen masyarakat," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi kepada VIVA di Jakarta, Kamis 18 Juni 2020. 

Langkah tersebut, kata dia, sudah tepat karena RUU HIP adalah RUU inisiatif DPR RI sehingga pemerintah tidak bisa mencabut atau membatalkannya.

INFOGRAFIK: Extraordinary Mudik Gratis Naik Kapal Perang

MUI menyadari bahwa hak untuk membuat UU adalah berada di tangan DPR bersama sama dengan pemerintah, namun seharusnya setiap UU yang akan dibahas hendaknya dilakukan dialog dan menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu agar publik dapat memahami secara baik substansi UU yang akan dibahas. 

Dengan demikian publik terbuka untuk memberikan koreksi dan masukan, sehingga publik merasa dilibatkan dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan. 

LSI: Gugatan di MK Bertentangan dengan Logika Publik yang Menerima Hasil Pilpres

"Melibatkan publik dalam mengambil sebuah kebijakan itulah sesungguhnya esensi dari negara demokrasi," katanya. 

Dengan dikembalikannya RUU HIP ke DPR RI, maka ia mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk menghentikan segala silang sengketa dan kegaduhan di ruang publik. 

"Kita konsentrasikan pikiran dan perhatian kita ke DPR RI untuk membangun komunikasi dan dialog secara konstruktif dan persuasif agar ditemukan solusi yang lebih maslahat untuk kepentingan umat dan bangsa," kata dia. 

Baca juga: Jika RUU HIP Dilanjutkan, PA 212 Minta Cantumkan Lagi Syariat Islam

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya