Pria Bakar Istri-Anak Sendiri Pakai Pertalite Divonis 20 Tahun Penjara

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pelmbunuh istri dan anak yang berada di Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjabtim.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Khaerul Hisam membenarkan pelaku pembunuhan atas nama Kasnen berusia 57 tahun divonis 20 tahun penjara. Dia terbukti membunuh istri dan anaknya bernama Sulastri (34) dan anaknya yang baru usia 3 tahun. Mereka dibunuh dengan cara dipukul dan setelah itu membakar korban beserta rumahnya dengan BBM pertalite.

"Pelaku merupakan suami korban dan setelah beberapa kali sidang terhadap pelaku akhirnya divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah," ujar Khaerul pada Kamis, 18 Juni 2020.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Khaerul menuturkan, dalam persidangan di PN Tanjabtim sebelumnya, tuntutan jaksa 20 tahun penjara terhadap pelaku sebelum akhirnya di vonis 20 tahun karena pelaku secara sah melakukan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pelaku membunuh istri dan anaknya karena kesal korban sering pulang ke tempat keluarga yang berlokasi di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi dan setelah putusan vonis diberikan langsung dibawa ke Lapas Narkotika Klas II B Muara Sabak Tanjabtim," kata dia.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Khaerul mengatakan, kejadian pembunuhan terhadap korban tepatnya Minggu sore, 13 Oktober 2019 yang berlokasi langsung di Lorong Seroja Kelurahan Mendahara Ilir, Tanjung Jabung Timur Jambi.

"Dalam persidangan pelaku tidak ngaku membunuh namun sudah divonis karena terbukti melakukan," kata dia.

Baca juga: Kiamat Dunia 21 Juni Sangat Tak Ilmiah, Sarat Konspirasi dan Bualan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya