Video Eksklusif Penjemputan Mucikari Pemasok Anak ke Buronan FBI

Video eksklusif tvOne; Penjemputan mucikari buronan FBI
Sumber :
  • tvOneNews.com

VIVA – Polisi menangkap mucikari pemasok anak perempuan ke Russ Albert Medlin (RAM), buronan FBI asal Amerika Serikat. Mucikari yang ditangkap adalah seorang wanita berinisial A, yang ditangkap di wilayah Banten pada Jumat 19 Juni 2020.

Dulu Berstatus DPO dan Buron Kasus Tanah, Charlie Chandra kini Berhasil Ditangkap

Sebelumnya, petugas Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka buronan FBI itu di rumahnya di kawasan kontrakan Jakarta Selatan, Minggu 14 Juni 2020 lalu.

RAM terjerat kasus prostitusi anak dibawah umur. Berdasarkan hasil penyelidikan, telah ada tiga anak yang berusia antara 15-17 tahun yang di sewa RAM.

Serahkan Diri ke Bareskrim, Buron PPLN Kuala Lumpur Langsung Sidang Dugaan Kecurangan Pemilu

Baca juga: Memilukan, Ibu Hamil Keguguran karena Tak Punya Biaya Swab Test

Kepada penyidik, pria berkepala plontos itu mengaku membayar Rp2.000.000 untuk sekali kencan.

Kampung Narkoba di Pasuruan Digerebek, 6 Pengedar Sabu dan Ineks Diciduk

RAM merupakan buronan yang dicari FBI sejak tahun 2016. Ia adalah residivis dengan modus penipuan investasi saham bitcoin sejumlah US$722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun.

Tak hanya itu RAM juga terjerat dengan kasus pedofilia di Amerika Serikat. RAM diketahui memberi upah kepada tersangka A yang baru berusia 20 tahun, sebagai mucikari dengan imblaan sebesar Rp6,3 juta usai mencarikan 3 anak di bawah umur untuk disetubuhi.

Baca juga: Panduan Lengkap Wisata ke Ancol, Taman Mini, Ragunan Masa New Normal

“A ini ditangkap di Banten, pada hari ini (Jumat 19 Juni 2020) kurang lebih sekitar pukul 14.00. Sepengetahuan kami sampai dengan diperiksanya itu sudah 3 kali, tetapi pengakuan dari yang bersangkutan sementara sudah berulang kali,” ungkap Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Dani Ariyanda dalam program Kabar Petang tvOne, Jumat 19 Juni 2020.

“Kami akan cari lebih tahu untuk pendalaman lebih lanjut bagaimana mucikari A ini peran sertanya selain memasok kepada RAM ini,” jelas AKBP Dani Ariyanda.

Baca juga: Ibu Hamil dan Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk GBK

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya