Presidential Threshold Baiknya Dihapus, Hanya Digunakan Cukong Politik

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat berkunjung ke kantor VIVA di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/Dhana Kencana

VIVA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, diberlakukannya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold untuk menghindari banyaknya kontestan di pilpres sangat tidak masuk akal. Ia menilai tidak ada masalah jika banyak kontestan.

"Presidential threshold, salah satu klaimnya adalah kalau nanti dihilangkan maka jumlah calon presiden banyak banget. Respons saya, emang kalau banyak kenapa?" ujar Refly dalam diskusi virtual bertema 'Ambang Batas Pilpres, Kuasa Uang dan Presiden Pilihan Rakyat' yang diselenggarakan Voice for Change, dilansir dari VIVAnews, Sabtu 20 Juni 2020.

Refly menjelaskan, banyaknya calon presiden akan tersisih secara otomastis saat kontestasi telah berlangsung. Karena, lanjut Refly, konstitusi telah menetapkan pilpres hanya terlaksana dua putaran.

"Jadi kalau putaran pertama tidak memperoleh 50 persen plus satu persebaran di daerah, maka kemudian diadakan putaran kedua," tutur Refly.

Refly membantah anggapan sejumlah pihak apabila pasangan calon banyak maka pilpres akan berlangsung lama. Alasannya karena telah ditentukan hanya dua putaran saja.

"Siapa yang menang? Berapa jumlahnya? Yang terbanyak dari calon lainnya, maka dia terpilih sebagai presiden dan wakil presiden," kata Refly.

Refly menegaskan, jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak akan berjumlah terlalu banyak, karena untuk menjadi peserta pilpres harus diusulkan partai politik atau gabungan partai politik.

"Jadi saya mendesak partai untuk menghapuskan presidential threshold semaksimal mungkin. Presidential threshold ini, hanya digunakan cukong-cukong politik untuk menguasai partai politik," tegasnya.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Beberkan 3 Nepotisme Jokowi

Pada Pilpres 2019 yang lalu, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold masih digunakan. Angkanya cukup tinggi yaitu sebanyak 20 persen suara hasil pemilu. Hasilnya, hanya dua pasangan calon saja yang bisa ikut dalam kontestasi pemilihan presiden.

Baca juga: Protokol Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jika Ingin Olahraga di GBK

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Klaim Ada Intimidasi Terhadap Saksinya
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024